Kadis Pora Tebing-Tinggi Bersama Bendahara Di Tetap kan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA. 2017.
Terkamnews.com | | -TEBING-TINGGI SUMUT . Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing-Tinggi Azhar efendi Lubis Bersama Bendahara Muhammad Erwin di Tetap kan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing-Tinggi Tahun Anggaran /TA 2017 Oleh Kejaksaan Negeri Tebing-Tinggi Sumatera Utara.
Hal Tersebut di sampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Tebing-Tinggi Ris Piere Handoko Sigiro Rabu 11/12/2024 Kepada Media , Penetapan Sebagai Tersangka Terhadap Keduanya Setelah dilakukan Penelitian yang intensif Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tebing-Tinggi .
Dalam Kasus ini Ditemukan Kerugian Negara Yang cukup Signifikan Dalam Hal Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga TA. 2017.
Kedua Tersangka Kita Lakukan Penahanan Sementara di Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi Selama 20 Hari Kedepan ujar Ris Piere , Penahanan ini Kita Laksanakan Guna Mencegah Kedua Pelaku Melarikan Diri , Menghilangkan Barang Bukti serta Mencegah kedua Pelaku Melakukan Tindak pidana Lainnya.
Kasus Korupsi Yang Menjerat Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bersama Bendahara nya Terjadi di TA. 2017 , Mereka Mengalokasikan Dana Sebesar Rp. 4,67 Milyar Guna Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Tahun Anggaran/ TA 2017 Tanggal 2 Februari 2017 , Kemudian Mengalami Perubahan Anggaran 20 November 2017 Menjadi Rp 4,8 Milyar Hal Tersebut Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Kadis pora Pemko Tebing Tinggi .
Adapun Fakta yang ditemukan Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tebing-Tinggi Terhadap Saksi , Alat Bukti Dokumen Surat serta Petunjuk Barang Bukti Sitaan Maka ditemukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kedua Pelaku Yaitu Kadipora Bersama Bendaharanya.
Kadispora TA. 2017 Telah Melakukan Aksi Rangkap Jabatan Berupa Pengguna Anggaran Sekaligus Sebagai PPTK Agar Dapat Mengendalikan Segala Kegiatan di Kadispora Pemko Tebing Tinggi , Termasuk Menguasai Seluruh Uang Persediaan (KAS) Yang Seharus nya di Pegang Bendahara Pengeluaran .
Sebagian
Uang Tersebut digunakan oleh eks Kadispora TA 2017 Untuk Kepentingan Pribadi , Azhar efendi Lubis selaku kadis Memerintah kan Muhammad Erwin selaku Bendahara untuk Mencatat Di BKU sebanyak 44 Transaksi Pengeluaran Senilai Rp 366,1 Juta yang tidak di Dukung oleh Bukti Dokumen Pertanggung Jawaban dan 102 Transaksi Pengeluaran Rp 561 juta Akan Tetapi Bukti Transaksi nya Penuh dengan Rekayasa ujar Kasi Tindak Pidana Khusus.
Rekayasa Bukti Transaksi Pengeluaran Tersebut dilakukan Guna menutup Bukti Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemko Tebing Tinggi .
Tindakan Kedua Tersangka Merugikan Keuangan Negara Republik Indonesia Berdasarkan LHP BPK RI Nomor : /72/LHP/ XXI/ 12/ 2024 .Tanggal 09 Desember 2024 Sebesar Rp . 927 juta .
Perbuatan Kedua Pelaku Melanggar Undang-undang Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) jo ke 1 Undang-undang KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No: 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang no: 31 Tahun1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemko Tebing Tinggi Sumatera Utara Sebenarnya Sudah Lama Bergulir Namun Proses Penyelidikan nya Berjalan Lambat , Diduga Pada saat itu Ada nya intervensi yang dilakukan oleh Pejabat Teras Publik di Daerah ini ujar salah satu Pemerhati Masyarakat Tebing-Tinggi Berinisial AS (54) kepada Awak Media Terkamnews.com.
(H. Hasibuan)