Dihadiahi Timah Panas Akhirnya Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswi SMP Berhasil Dibekuk Petugas.
Terkamnews.com | | – TEBING-TINGGI SUMUT . Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Siswi SMP Berinisial AS (13) Warga Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara Akhirnya Berhasil di Bekuk Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai Bersama Tim Khusus Gabungan Jatanras III Polda Sumatera Utara Minggu 15 /12 / 2024 di Desa Pematang Tatal Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku HSN alias Nanang (27) Berhasil di Bekuk Petugas Gabungan Di Rumah Orang Tua nya Desa Pematang Tatal Minggu 15 / 12 /2024 . Sekitar Pukul 23.00 Wib .
Pada Saat Penangkapan Pelaku Sempat Ingin Melarikan Diri Tapi Dengan Sigap Petugas Berhasil Mengamankan nya, Pada Saat Diamankan Pelaku Masih Berusaha Meloloskan diri Dengan Cara Berontak , Petugas Akhirnya Melepaskan Timah Panas Terhadap Kedua Kaki Pelaku, Selanjutnya di Gelandang ke Polres Serdang Bedagai Guna Pengembangan Kasus .
Pada Saat Pers Riliase Dihadapan Media Senin 16/12/ 2024 . Pelaku Dihadirkan dengan Dua Kaki pincang Di Balut Kain Perban Sambil Meringis Kesakitan .
Pelaku Menjadi Target Utama Petugas Setelah Terindikasi Sebagai Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Berinisial AS (13) .
Kejadian Berlangsung Pada Hari Jumat 13 / 12 / 2024 . di Perkebunan Sawit Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara .
Menurut informasi dari Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu Pelaku HSN alias Nanang (27) Penduduk Dusun 1 Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai , Motif Pelaku Membunuh Korban AS (13) Karena Tergiur Dengan Sepeda Motor Jenis Suzuki Shogun Yang digunakan Korban .
Pada Saat Kejadian Jumat 13 /12 / 2024 . Korban AS (13) Pulang Dari Sekolah Melalui Rute Jalan Perkebunan Sawit Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Sekitar Pukul 11.00 Wib Siang .
Pada Saat Melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Korban Dengan Pelaku Berpapasan Selanjutnya Pelaku Menghadang Korban Lalu Menyeret Tubuh Korban Ke Belakang sebuah Gubuk Kosong Yang ada di Kebun Sawit Tersebut .
Sepeda Motor Korban Selanjutnya Diambil Pelaku , Akan Tetapi Korban Pada Saat itu Segera Sadar kan Diri ,Pelaku Yang Gugup Selanjutnya Membekap Mulut Korban dengan Kain Sambil Menjerat leher Korban nya.
Pada Saat itu Pakaian Korban Tersingkap Baik Payu Dara dan Celana Dalam Korban Mengundang Birahi Pelaku untuk Melakukan Perkosaan , Saat di Perkosa Korban Diduga Sudah Kehabisan Napas Akibat Dibekap Dan Dijerat Dengan Kain oleh Pelaku Nanang (27) ujar Kapolres Serdang Bedagai .
Setelah selesai Menyetubuhi Korban Pelaku Selanjutnya Mencari Karung Lanjut Memasukkan Tubuh Korban ke Dalam Karung , Selanjutnya Meletakkan Karung Tersebut di Dekat Tumpukan Pelepah Sawit Sambil Menutupi nya .
Lanjut AKBP Jhon Herri Rakutta Sitepu Pelaku Selanjutnya Membawa Sepeda Motor Korban Menuju Kota Medan dan Menjual Sepeda Motor Jenis Suzuki Shogun Tersebut Kepada Penadah Yang Belum Diketahui identitas nya Sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)
Menurut Kapolres Serdang Bedagai Sebelum Peristiwa Tersebut Berlangsung Pelaku Kamis Malam Terlebih Dahulu Menggunakan Narkoba Jenis Sabu .
Atas Perbuatan Tersebut Pelaku Dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara Maksimal Seumur Hidup.


Kita Akan Menjerat Pelaku Sesuai Dengan Pasal 340 Subsider Pasal 365 Ayat (3) Dari KUHP Pidana , Kemudian Psl 76 D Pasal 81 Ayat (1) Subsider Psl 76 C Juncto Psl 80 Ayat (3) Dari Undang-undang RI no: 17 tahun 2016 . Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-undang RI no :23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur Ancaman Pidana Penjara Maksimal Seumur Hidup Tegas Kapolres Serdang Bedagai .
Saat ini Pelaku Nanang (27) Masih Kita Amankan di Ruang Tahanan Polres ( RTP) Guna Proses Penyelidikan Lebih Lanjut Pungkas AKBP Jhon H.R. Sitepu Kepada Media Yang Hadir.
(H. Hasibuan)
