Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja, Pil Ekstasi .
- By: Redaksi Terkam News
- On:
- 0 Comment
Terkamnews.com. | | – Medan SUMUT. Jajaran Polda Sumatera Utara Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Yang Terdiri Dari Beberapa Jenis , Pemusnahan Barang bukti Haram Tersebut Ber Langsung dipimpin Oleh Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan F , Rabu 21 November 2024 . di Kompleks Mapolda Sumatera Utara .
Barang Haram Narkoba yang di Musnah kan Terdiri Dari Sabu- Sabu Seberat 201,68 Kg , Ganja Kering 272 ,23 Kg. , Sementara Pil Ekstasi Sebanyak 40.118 Butir .
Kesemua Barang Bukti Narkoba Tersebut di Musnah kan Dengan Menggunakan Mesin Incinerator ujar Kapoldasu Irjen Pol Wisnu Hermawan F . Rabu 21/11 /2024 .
Disamping Penangkapan Barang Bukti Narkoba Tersebut Kita juga Mengamankan Pelaku Sebanyak 51 Orang , Diantara nya Termasuk Pelaku Antar Provinsi dan Antar Negara Terindikasi Sebagai Jaringan internasional Pungkas Kapoldasu.
Lanjut jenderal Bintang Dua Tersebut Beliau Bersama Jajaran nya sangat Tegas Menindak Para Pelaku Pengguna dan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara , Karena Hal Tersebut Merupakan Cikal Bakal Kejahatan yang Terjadi Di Masyarakat , Berupa Curanmor, Penganiayaan, Pembunuhan , Genk Motor Serta Kriminal lain nya .
Hal Tersebut Sesuai Dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Agar Narkoba Tidak Ada Lagi Beredar di Indonesia, Perintah tersebut Kita Tindak Lanjuti dengan Tegas ungkap Whisnu Hermawan F .
Dari Penangkapan Pelaku Bersama Barang Bukti kita Mampu menyelamatkan Nyawa Masyarakat Indonesia Berjumlah Sekitar 1.935.758 ( Satu juta sembilan ratus tiga puluh lima Ribu Tuju Ratus lima puluh Delapan) jiwa pungkas Kapoldasu.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi Menyampaikan Barang Haram Tersebut Masuk ke wilayah Hukum Poldasu Melalui Jalur Darat , Perairan dan Udara , Diantara nya Melalui Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hilir , Melalui Tanjung Balai sumatra Utara Serta Baga n Asahan , Barang Narkoba Tersebut Selanjutnya di distribusi kan Menuju Kota Medan , Tebing-Tinggi , Deli Serdang, Langkat , Aceh , Sampai Makassar Sulawesi Selatan .
Modus Para Pelaku Dalam Operandi nya adalah Dengan Memasukkan Barang Bukti ke Dalam Fiber Memakai Sampan Tradisional, Memakai Koper Pakaian untuk di Bawa Menggunakan Pesawat udara , ada juga Dengan Menyelip kan Barang Bukti di pintu Mobil dan Sebagai nya.
Para Pelaku dapat Di kenakan Pasal 114 ,112 dan 132 Undang-undang Narkotika dengan Ancaman Kurungan 4 Tahun Penjara Hingga Hukuman seumur Hidup dan Hukuman Mati Pungkas Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kompol Yemi Mandagi Kepada Media.
(H.Hasibuan )
