M. Bayu Pratama; Hasil Rapat Mediasi di Kantor Lurah Mabar Hilir Terkait Masalah Tanah Musholla Al. Hidayah Memanas.
- By: Redaksi Terkam News
- On:
- 0 Comment
Terkamnews.com || SUMUT -Medan Harnadi selaku Penggalang Dana saat itu, mengatakan bahwa “saya tidak tahu menahu soal SURAT TANAH tersebut”, ujarnya dalam Rapat Mediasi di Kantor Lurah Mabar Hilir, 08/11/2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, yang mana rapat ini dipimpin oleh Mul Angkat selaku Sekretaris Lurah (Seklur), turut Hadir Ketua Bidang INVESTIGASI dan INFOKOM LSM TERKAMS M. Bayu Pratama, Kepala Lingkungan 12 Mabar Hilir, Eko dan awak Media dari Terkamnews.com, Anton Daud Rangkuti, beserta Warga Masyarakat Lingkungan 12 Mabar Hilir Medan.
Pak, Harnadi menyampaikan bahwa ia menerima Surat Tanah tersebut dari saudara Usman, yang mana Usman dulunya termasuk Pengurus di Musholla Al. Hidayah tersebut.
Namum disini Ketua Bidang Investigasi dan Infokom LSM Terkams M. Bayu Pratama tetap meminta pertanggung jawaban atas Dana yang digalang Harnadi untuk Pembelian sebidang Tanah Halaman Musholla Al. Hidayah di Jl. Mangaan 8 Lingkungan 12 Gang Bambu Mabar Hilir Kota Medan.
Bapak, Meriadi mengatakan bahwa ia selaku Pemilik Tanah tersebut belum menerima uang Pembayaran Ganti Rugi Tanah tersebut mulai dari tahun 2013 hingga sampai tahun 2024 sa’at ini ia belum menerima uang sepeserpun atas Ganti Rugi Tanah yang dia jual tersebut ini yang menyebabkan suasana agak sedikit Tegang dan Panas atas, pernyataan Bapak Meriadi selaku pemilik tana, Belum terima Sepeser pun uang untuk Pembelian Tanah tersebut, Asumsi Masyarakat yang ikut Rapat Beragam Komentar, jadi uang yang selama ini di Kumpulkan, dan Penggalangan Dana Keman uangnya,…? dan digunakan untuk apa,….? pemikiran ada Tipu – tipu dalam Hal ini Pengurus Musholla terdahulu.


Ketua Bidang Investigasi dan Infokom LSM Terkams M. Bayu Pratama Menyampaikan dan mengeluarkan Statement akan mengusut tuntas sampai ke Jalur Hukum terkait Uang hasil Penggalangan untuk Pembayaran sebidang Tanah dan Infaq Musholla yang lebih kurang 15 tahun tidak ada laporan nya, karena jelas ada unsur – unsur Pidananya Penipuan dengan Modus Penggalangan Dana yang tidak bisa di pertanggung jawaban kepada Masyarakat yang memberikan Bantuan sumbangan untuk pembelian Tanah Halaman Musholla Al. Hidayah.
Untuk itu Meriadi selaku Pemilik Tanah tersebut mengatakan bahwa dia akan tetap mewakafkan tanahnya untuk Musholla Al. Hidayah meskipun ia belum menerima Pembayaran sepeserpun.
Mendengar Pernyataan Pak, MERIADI tersebut, semua warga yang hadir pada sa’at itu sangat mengapresiasi dan mengucapkan Terimakasih kepada pak Meriadi dan Keluarga Besarnya semoga apa yang diberikan nya menjadi Amal Jariah di Kemudian hari Aamiin.
Mendengar hal tersebut Mul Angkat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) meminta kepada Bapak, Eko selaku Kepling Lingkungan 12 Mabar Hilir, untuk segera mengurus surat surat wakafnya biar jelas peruntukannya dan tidak lagi jadi persoalan di kemudia hari.
Eko Kepling 12 Mabar Hilir mengatakan akan segera menyelesaikan Wakaf Tanah tersebut dalam waktu 10 hari.
Terkait Pernyataan Pak, Misnan pada sa’at di rumah Joni 29/10/2024 sekitar Pukul 13.30.WIB yang mengatakan bahwa Harnadi sudah menyerahkan uang Pribadinya sejumlah Rp, 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada Saudara, Eko Kepling 12 Mabar Hilir belum terjawab, hal ini tak lain dari Misnan yang tidak Bertanggung jawab atas Ucapannya yang Mangkir dari Undangan Lurah untuk Klarifikasi terkait ucapannya tersebut.
(Red/Anton)
