ISU Ketidak Netralan ASN dan Aparatur Pemerintah di Pilkada Serentak 2024 Kian Berkembang.

ISU Ketidak Netralan ASN dan Aparatur Pemerintah di Pilkada Serentak 2024 Kian Berkembang.
SHARE
1,067 views

Terkamnews.com | | TEBING-TINGGI SUMUT . Masyarakat Sumatera Utara Saat ini Banyak Yang Memperbincang kan Ketidak Netralan Aparatur Pemerintah Dalam Kontestasi Pilkada Serentak Yang Akan Berlangsung 27/11/ 2024,  Apa Bila Benar Akan ISU Tersebut Berarti Kemunduran Demokrasi Buat Bangsa Indonesia Setelah Tumbang nya Era Orde Baru yang dikenal dengan Pengekangan Hak Berpolitik dan Berpendapat , ASN Berserta Aparatur Negara lain nya Saat ini Menjadi Konsumsi perbincangan buat Masyarakat di tengah Memanas nya Atmosfer Pilkada Serentak di 2024 , Baik Camat ,Lurah, kepling , Kadus Serta Bupati/ Walikota Terindikasi ikut Serta Mendukung Paslon Tertentu .

Sumatera Utara di Heboh kan dengan Ada nya vidio Viral di Kabupaten Tapsel Tentang Seorang Plt Kepala Daerah Tapsel yang Melakukan Penekanan kepada Kepala Sekolah Serta Vidio Viral di Sayur Matinggi Tapsel Seorang oknum Camat beserta Kepala Desa Berikrar untuk Mendukung Paslon Tertentu Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029.

Hal Tersebut Sangat Bertentangan Dengan Undang-undang Pasal 2 no 5 Tahun 2014 , Tentang Netralitas ASN beserta Unsur Pemerintahan lain nya Guna Berlangsung nya Asas Netralitas kepemimpinan Birokrasi dan pelayanan publik Tetap Terjaga hingga Pergantian Peminpin Pemerintahan Kedepannya.

ASN dilarang ikut serta Berpolitik Praktis Serta Melakukan Keberpihakan Terhadap Calon Tertentu Dalam Pemilihan Gubernur Serta Kepala Daerah Tk II di Pilkada Serentak Yang Akan Berlangsung Nantinya.

 

Berdasarkan Informasi Publik Bentuk  Pelanggaran Menjelang Pilkada 2024 Terpantau Dengan Sangat jelas Adanya Bupati/ Walikota ,Camat , Kepala Desa , Lurah , Kepling ,Kadus ikut Serta Mendukung Paslon Tertentu, Hal ini sesuai Dengan Temuan Serta Laporan Paslon Gubernur Sumut no urut 02 Edy Rahmayadi bersama Hasan Basri Segala Kepada Bawaslu Sumut ( Badan Pengawas Pemilu ) , Temuan pelanggaran Di Daerah Yang Berlangsung Sistematis Serta Terkordinasi Adalah sebagai berikut :

1.Ikut Serta Memasang Baliho Paslon Tertentu .

2. Turut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk Mendukung Paslon Tertentu .

3.Mengikuti sosialisasi Serta Kampanye dari Paslon Tertentu

4.Memposting Serta ikut publikasi Tentang Paslon Tertentu.

5.Memposting sesuatu kegiatan Paslon Tertentu Dalam Deklarasi/Dukungan kepada Paslon Tertentu.

Hal Tersebut Sangat Meresahkan Masyarakat , Apalagi ada nya Ancaman Akan Memberikan Sangksi Pencoretan Atau penghilangan Bantuan pemerintah seperti PKH, Bansos ,BLT, BPJS, Bantuan Pendidikan ,Lansia dll , Seorang Warga Masyarakat di Kota Tebing Tinggi Misalnya , Tidak Bersedia Menyebutkan Identitas Nya Menyampaikan kepada Awak Media Terkamnews.com Serta Anggota LSM Terkams , Bahwa Negara kita ini Seperti nya Kembali ke Jaman Orde Baru , Dalam Segala Hal Masyarakat di Intimidasi Supaya memilih calon tertentu , ini Merupakan Pekerjaan Rumah Buat Bawaslu Sumut dan Daerah Agar Demokrasi di Indonesia Tidak Kembali ke jaman Orde Baru ,Hal ini Dibutuhkan Peran Serta Aktivis Masyarakat khususnya LSM , Media , Mahasiswa , Tokoh Masyarakat Serta Kaum intelektual di Negeri ini.

Indonesia Saat ini Menjadi Sorotan Serta Baro Meter Perkembangan Demokrasi i di Dunia , Sebab itu adanya Chek and Bland Sangat diperlukan ujar Tokoh Pemuda Serta Tokoh Masyarakat di kota Tebing Tinggi sebut saja Berinisial PS .

Sementara itu Bawaslu Sumatera Utara Beserta Bawaslu Daerah , Memberikan Peringatan keras atau Warning yang sangat Tegas / Keras Terhadap ASN dan Aparatur Pemerintah yang ikut Terlibat Politik Praktis Akan diusut Tuntas , Bila Perlu kita Usulkan Pemecatan Serta Lanjut ke jalur Hukum sesuai Perundang undangan yang berlaku di Indonesia ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis kepada Media.

(H. Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *