Serah terima laporan keuangan BKM musholla Al hidayah

Serah terima laporan keuangan BKM musholla Al hidayah
SHARE
348 views

Terkamnews.com-MEDAN || Muhammad sidik S.PD.I yang sebelumnya menjabat sebagai ketua BKM musholla Al hidayah jalan mangaan 8 linkungan 12 gang bambu Mabar hilir, menyerahkan laporan keuangan beserta uang nya kepada Bagus Febri Indrawan selaku ketua BKM yang baru.

Penyerahan laporan keuangan tersebut diserahkan pada (29/10/2024) sekitar jam 13.25 WIB di rumah Joni selaku bendahara BKM musholla Al hidayah yang baru Jalan mangaan 8 linkungan 12 gang bambu Mabar hilir.

Dalam penyerahan laporan sekaligus uang musholla tersebut turut hadir, Anton, Daud Rangkuti, M.Bayu pratama, sebagai saksi dan sebagai awak media terkamnews dan Misnan sebagai saksi atas penyerahan laporan dan uang musholla Al hidayah.

Dengan diserahkan nya laporan sekaligus uang tersebut kepada Bagus Febri Indrawan selaku ketua BKM yang baru maka saat itu juga musholla Al hidayah dinyatakan sepenuhnya pertanggung jawabannya kepada Bagus Febri Indrawan.

Namun dalam hal ini Bagus Febri Indrawan mengatakan akan melakukan pemilihan ulang pengurus BKM musholla Al hidayah secara 2 tahun sekali.

Namum tak luput juga Anton, Daud Rangkuti, M.Bayu Pratama sebagai awak media terkamnews menanyakan perihal surat tanah halaman mushola yang pada waktu itu sempat terjadi kekeliruan dalam penamaan kepemilikan surat tanah tersebut.

Yang mana seharusnya surat tersebut dibuat atas nama masyarakat, malah surat tersebut dibuat atas nama pribadi seseorang.

Untuk itu Misnan sebagai saksi menjelaskan bahwa surat yang dimaksud tersebut sedang dalam proses kepengurusan nya.

Menurut kesaksian Misnan bahwasanya lurah beserta Kepala lingkungan sudah datang untuk mengukur ulang tanah tersebut.

Untuk itu wartawan terkamnews Anton, Daud Rangkuti, M.Bayu Pratama, menunggu kelanjutan proses kepengurusan surat tanah tersebut.

Apabila dalam beberapa hari kemudian tidak ada perkembangan mengenai perkembangan kepengurusan surat tanah tersebut.

Wartawan terkamnews Anton, Daud Rangkuti dan M.Bayu Pratama akan mengkonfirmasi ulang baik di kelurahan maupun kepada yang bersangkutan.

Dan tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan suatu perkara pidana penggelapan dan penipuan sebagai mana yang dimaksud dalam KUHPidana dalam pasal 372 dan 378. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *