Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Dua Kasus Kejahatan Pembunuhan Berencana Dan Perjalanan Travel Umroh

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Dua Kasus Kejahatan Pembunuhan Berencana Dan Perjalanan Travel Umroh
SHARE
271 views

Terkamnews.com||BELAWAN – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH paparkan kasus pembunuhan berencana di Wilkum Medan Utara, Kamis sore (05/09/2024).

Awalnya Kapolres memggelar kasus pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB.

Laporan kasus ini berawal dari kakak kandung korban, Korban bernama Suryaman (72) pelaku pembunuhan atas nama RF ( Reza Fahlevi) (23) Warga Cinta Rakyat Kec. Gebang Kab.Langkat.

Semula korban ini sudah sempat dimakamkan selama 5 hari oleh pihak keluarga korban akan tetapi keluarga korban sempat curiga sewaktu dimandikan ditemukan kondisi korban ada lembam lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban.

Setelah itu dilaporkan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan kemudian kita melakukan Eksimasi atau pengalian kubur untuk diotopsi,.

Dari hasil autopsi ini diketahuilah penyebab dari kematian korban merupakan pembunuhan dimana di tubuh korban ditemukan ada patah rusuk 3 di bagian kiri kemudian dibagian kepala dan lebam lembam di bagian wajah.

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2024 setelah diketahui dan dicurigai pihak keluarga korban lalu dilaporkan ke.polisi.

Menindak lanjuti laporan itu maka kurang lebih 1 setengah bulan Satres Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, baik itu olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian memeriksa petunjuk yang lain seperti CCTV, dan hasil penyelidikan ini diduga pelakunya adalah atas nama RF.

Dimana terduga pelaku ini sebelumnya mengontrak atau kost dirumah korban Suryaman ini.

Motifnya korban dibunuh,karena korban sering menyuruh terduga pelaku membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh pelaku.dengan alasan sudah capek.
Karena kesal si pemilik rumah yang beralamat di Jalan Aluminium raya GG Cipto nomor 37 Kel.Tanjung Mulia Medan akhirnya melemparkan pakaian terduga pelaku keluar rumah, atas perlakuan itu si pelaku tidak terima lalu memukul korban sekali pada tanggal 17 Juli 2024 namun kejadian itu tak.dilaporkan ke polisi melainkan hanya dilapor ke Kepling.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 si pelaku melakukan pemukulan dengan kayu Broti sebanyak 3 kali di bagian rusuk dan di bagian kepala sekali.hingga akhirnya korban meninggal.

Namun si pelaku merekayasa seolah korban ini terjatuh diaman korban seolah olah menolong dan mengambil darah kemudian mengusapkannya ke dinding.

Kemudian di tempatkan ditempat tidur, setelah itu si pelaku melaporkan ke keluarga korban bahwa si korban meninggal karena terjatuh.

” Itu terungkap setelah pihak kita melakukan penyelidikan secara intensif selama 1 setengah bulan”, papar Kapolres.

Menjawab pertanyaan wartawan bahwa si pelaku ditangkap di Jalan Pancing Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku sempat Menganti nomor HP kemudian berdasarkan petunjuk CCTV pelaku sempat kembali kerumah korban untuk mengambil pakaiannya dan kembali ke wilayah jln pancing wilayah kota Medan, papar Kapolres sembari menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku saat acara pemaparan pengungkapan kasus tersebut.

Akibat perbuatan, kata Janton pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain memaparkan kasus pembunuhan berencana, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titipapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan perjalanan umroh ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 29 Mei 2024 di jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kec Medan Marelan.

Dimana korbannya ada 4 orang yang resmi melapor, Iskandar Siregar, Janah Tanjung dan Nasib, ketiga korban ini sudah menyerahkan uang sebanyak Rp95 juta untuk keperluan perjalanan Umroh.

Modus si pelaku yaitu modusnya membuat travel foto dan mencari calon jemaah memberangkatkan umroh.

Kemudian ia membuat perusahaan Umroh palsu dengan nama PT.Darul Ihsan Travel, Nah ini masih dari pemeriksaan kita dengan 3 korban nanti kita kembangkan lagi siapa tahu ada korban korban lainnya.

Atas kasus penipuan tersebut kami terapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama.4 tahun penjara.Jelas Kapolres mengakhiri.

(Tim/Samsidar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *