DIDUGA SPBU NO. 13.203.188 DI KECAMATAN DOLOK MASIHUL MENJADI SARANG PRAKTEK MAFIA MINYAK.

DIDUGA SPBU NO. 13.203.188 DI KECAMATAN DOLOK MASIHUL MENJADI SARANG PRAKTEK MAFIA MINYAK.
SHARE
450 views

Terkamnews.com || – Serdang Bedagai SUMUT. SPBU 13.203.188 di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan tajam Masyarakat. Dugaan Praktek Mafia Minyak yang melibatkan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi. Seperti pertalite dan Bio Solar dilakukan secara terang – terangan dilokasi ini. Para pelaku DIDUGA adalah pihak internal SPBU termasuk Pengawas berinisial (AL) dan staf lainnya.

Setiap hari, sejumlah orang terlihat mengumpulkan Minyak Pertalite dengan mengisi ke tangki Sepeda Motor berkali-kali di SPBU, lalu memindahkan ke Jerigen. Minyak tersebut kemudian di jual kembali secara Eceran di Desa – Desa setempat. untuk bisa melakukan Praktek ini para pelaku DIDUGA dikenakan Pengutan sebesar Rp.6.000 oleh pihak SPBU agar dapat melakukan Pengisian berulang-ulang tanpa ada hambatan.
Namun yang lebih mencengangkan adalah Praktek Penyelewengan Minyak Bio Solar Bersubsidi. Langsung diambil dari truk tangki Pertamina ke ember

Berkapasitas 35 Ltr sebelum di pindah ke Jerigen. Oleh oknum yang berkerja sama dengan sopir Truk. Aksi ilegal ini berlangsung di Area SPBU secara terang terangan. Yang membuat warga geram atas kurang nya Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang Kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH).
Keluhan masyarakat tidak berhenti sampai disini beberapa pelanggan mengaku di rugikan karena Pengisian Minyak diduga tidak sesuai takaran. Menurut informasi warga pengaturan Dispenser atau Pompa SPBU sering kali di setel atau di atur secara ilegal. Sehingga Minyak yang keluar dari dispenser tidak sesuai takaran dari pihak Meteorologi.


Seorang pengecer minyak yang namanya minta di samar kan. Sebut saja (AB). Mengakui ia dan Enam rekannya yang berjualan Minyak eceran di Desa Desa di paksa membayar ” uang Keamanan” sebesar Rp 500.000 setiap bulan ke pihak SPBU. Kami tidak punya pilihan kalau tidak dibayar kami dilarang mengisi minyak di kendaraan kami ucapnya dengan nada kesal seusai di wawancarai Media Terkamnews.com, Jum’at (27/09/24).  Di lokasi yang berbeda.
Manggapi hal ini. AS seorang Aktivis dan juga perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam keras atas Praktek Mafia Minyak di SPBU DOLOK MASIHUL. Ini jelas pelanggaran berat penimbunan dan penyalahgunaan minyak bumi di atur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di perbarui dengan Pasal 40 Angka 9 UU Cipta Karja tegas AS.
Lebih lanjut AS juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina ( Persero) Sumatera Utara sebagai pemberi izin kepada SPBU DOLOK MASIHUL turun langsung ke lapangan untuk melihat Praktek Mafia Minyak ini. Bila perlu kasih sangsi tegas Pencabutan Izin dan Penutupan SPBU dan pihak-pihak yang terlibat dikarenakan Negara di rugikan olek aksi Nakal Bandit – Bandit Kecil  tersebut.

(Red/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *