Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Amankan Seorang Terduga Pelaku

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Amankan Seorang Terduga Pelaku
SHARE
102 views

Terkamnews.com||Sergai – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku.

Tersangka yang diamankan berinisial RWU (35) warga Jl. Balai Desa Lk III GG Buntu, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara

“Tersangka ditangkap di Sergai Walk Jl. Lintas -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sergai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/8/2024) sekira pukul 16.00 Wib,” ungkap Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea melalui Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Senin (12/8/2024)

Ipda SH Nauli Siregar menjelaskan, penangkapan tersangka Berawal dari dari informasi masyarakat kepada Unit 2 Sat Narkoba bahwa maraknya peredaran narkotika shabu dan obat pil ekstasi diwilayah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dari informasi tersebut Unit 2 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengungkap para pelaku pengedar narkotika shabu dan obat pil ekstasi, “ungkapnya

Selanjutnya, penyelidikan yang dimulai dari hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 tersebut memperoleh hasil yang mana pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib oleh Tim Unit 2 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan undercover buy (penyamaran) dan sudah mengetahui identitas pelaku dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMAX wama hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO yang mana pada saat itu pelaku sedang duduk-duduk disalah satu warung di Sergai Walk Jl. Lintas -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Kemudian oleh Personil yang melakukan penyamaran mendatangi pelaku RWU kemudian menanyakan dimana barang yang dibawa tersebut kemudian RWU mengambil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan pil ekstasi berwarna hijau yang dibalut dengan plastik warna hitam dari dashboard sepeda motor yang dibawanya dan ketika serah terima dengan Polisi yang menyamar dan kanit dan anggota unit 2 yang sudah berjaga dilokasi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti dari penguasaan RWU.

Dari pengakuan RWU bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan pil ekstasi berwarna hijau yang dibalut dengan plastik warna hitam diperoleh dari orang tidak dikenal yang diterima di Setia Budi Medan yang mana sebelum penangkapan tersangka meminta kerjaan kepada temanya inisial TT laki-laki, umur± 35 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat tidak diketahui namun tersangka sudah kenal lama dengan TT sejak di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2020, “ucap Kasi humas Ipda SH Nauli Siregar.

Tersangka terancam Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun MELANGGAR PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *