Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Suriadi alias Rudi Armada Kepala Desa Pasar Baru di Vonis 2 Tahun Penjara.

Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Suriadi alias Rudi Armada Kepala Desa Pasar Baru di Vonis 2 Tahun Penjara.
SHARE
527 views

Terkamnews.com || -Serdang Bedagai, SUMUT. Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Suriadi alias Rudi Armada, resmi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Selasa (27/8).

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus Pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah, Kasi Pemerintahan Desa Pasar Baru.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Maria Christine Natalia Barus, SH, MH menyatakan bahwa Suriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun penjara, namun Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

JPU Kejari Sergai Mesayus Agustin Barus, SH meyakini bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah cukup untuk membuktikan kesalahan Suriadi. Termasuk keterangan ahli yang menguatkan dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Semua unsur-unsur dan Pasal yang didakwakan sudah terpenuhi,” tegas JPU.

Sementara itu, Yudi SH, Kuasa Hukum Suriadi, merasa keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyatakan bahwa Suriadi memerintahkan Pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Dalam fakta persidangan, tidak ada satupun yang menyatakan itu perintah dari kepala desa Suriadi,” ujar Yudi.

Yudi menilai bahwa putusan hakim tidak adil dan berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali Keputusan tersebut.

“Kami berharap hakim memutuskan sesuai fakta persidangan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait dugaan Pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah di Polres Sergai. Setelah dilakukan penyelidikan, Perkembangan Hasil Penyidikan 20905.

Polisi menerima hasil Laboratorium Forensik dari Kabid Labfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa pada tandatangan atas nama SITI ZUBAIDAH pada barang Bukti tersebut adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas Nama SITI ZUBAIDAH (dalam bukti Pembanding)

Polisi menetapkan Suriadi sebagai tersangka. Selama Persidangan, berbagai saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Putusan ini menjadi perhatian Publik mengingat jabatan terdakwa sebagai Kepala Desa. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya Integritas dalam menjalankan tugas sebagai seorang Pemimpin.

(Red/Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *