Polres Tebing-Tinggi Sumut Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Sabu 10 kg. dan 30 Ribu Butir pil Ekstasi.
Terkamnews.com. | | -TEBING-TINGGI SUMUT. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing-Tinggi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Rabu Dini Hari 21 Agustus 2024 .
Hal ini Sesuai keterangan Kapolres Tebing-Tinggi AKBP. Andreas LJ Tampubolon saat pelaksanaan Press Riliase Jumat 30/08/2024, Menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Berhasil membekuk Dua Orang Pelaku Berinisial E dan SG yang Merupakan Penduduk Kota Tanjung Balai Sumut.
Pengungkapan Kasus Tersebut Berawal dari Informasi yang diberikan Masyarakat terhadap pihak Personil Polres Tebing-Tinggi, Terkait adanya pengiriman Narkoba dari Kota Tanjung Balai Melalui jalan lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan Menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Pcx tanpa Plat Kendaraan.
Saat dilakukan Pemeriksaan di TKP, Petugas Menemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 10 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 30 Ribu Butir serta sepucuk senjata Api Air Sopgun, Ungkap Kapolres ”
Menurut nya dari Hasil interogasi di lapangan, Kedua Pelaku Mengakui Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi didapat dari seseorang Berinisial A , yang sampai saat ini Masih dalam penyelidikan.
Masih kami lakukan pendalaman Kasus ini, Tidak Menutup kemungkinan merupakan jaringan internasional – Malaysia-Sumatera Ujar Kasat Narkoba Polres Tebing-Tinggi AKP. Wisnu Graha P.
Terhadap Kedua Pelaku di persangka kan UU no.35 Tahun 2009 dengan Hukuman pidana penjara Maksimal Seumur Hidup atau Hukuman Mati.
Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolres Tebing-Tinggi Kompol Salamet Riadi, Kasat Narkoba AKP Wisnu Graha P , Kanit Narkoba, Personil Satresnarkoba Serta Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
(H. Hasibuan)
