16 Bulan Kasus Pengeroyokan diduga Mangkrak di Polsek Deli Tua, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

16 Bulan Kasus Pengeroyokan diduga Mangkrak di Polsek Deli Tua, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
SHARE
260 views

Terkamnews.com-Deli Serdang||Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Khairul Ihwan Lubis (31) di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diduga mangkrak di Polisi Sektor (Polsek) Deli Tua mencapai 16 bulan.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban dengan nomor LP/225/IV/2023/ Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tanggal 15 April 2023 dengan terlapor AS Cs.

Adik korban, Rizal mengaku, kasus pengeroyokan terhadap saudara kandungnya itu sudah lama terjadi atau sekitar 16 bulan atau hampir satu tahun setegah lamanya.

Kasus ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi dan penanganan perkara penganiayaan ini sampai saat ini belum tuntas.

Padahal, sebelumnya Polsek Deli tua telah menerbitkan surat perintah membawa terlapor atas nama AG dan CS Pada 15 April 2023 Melalui Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Model A3-2 Pada tanggal 15 September 2023.

Namun, sampai saat ini terlapor belum juga berhasil dibawa polisi untuk dimintai keterangan.

Padahal terpantau salah satu terlapor terpantau masih berkeliaran di kawasan hukum polda sumut.

Terakhir telah disampaikan kepada penyidik bahwa salah satu terlapor menghadiri undangan.

Rizal menyebutkan Terlapor AG bebas berkeliaran bahkan tanggal 27 April 2024 terkahir telah disampaikan ke penyidik polsek Deli Tua tentang keberadaan terlapor, namun Penyidik Seolah tidak mengambil tindakan untuk membawa terlapor.

Ini malah polsek Deli Tua mengirimkan SP2HP ditanggal 31 Juli 2024 dengan rencana penanganan laporan yang sama pada tanggal 15 September 2023.

Artinya rencana tindak lanjut penaganan pada tanggal 15 September 2023 dinilai tidak dilaksanakan atau tidak berjalan.

Ia berharap kepada kepolisian polsek deli tua dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan saudara kandungnya.

Jika memang sulit menemukan keberadaan terlapor, kepolisian seharusnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua terlapor.

Sementara Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, SH dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum menjawab pesan whatsapp sampai berita ini di publikasikan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *