TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN MANTAN SEKERTARIS DESA PASAR BARU, KECAMATAN TELUK MENGKUDU DI VONIS MAJELIS HAKIM DUA TAHUN KURUNGAN PENJARA

TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN MANTAN SEKERTARIS DESA PASAR BARU, KECAMATAN TELUK MENGKUDU DI VONIS MAJELIS HAKIM DUA TAHUN KURUNGAN PENJARA
SHARE
267 views

Terkamnews.com || – Serdang Bedagai “Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial SGN (62) divonis 2 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sergai,”Rabu (17/06/24).

Pembacaan tuntutan yang sebelumnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa (SGN) pada pokoknya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH didampingi Hakim Anggota, secara tegasnya itu mengetuk palu keadilan memvonis Terdakwa (SGN) 2 tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama ditahan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.

Terdakwa (SGN) berikut barang bukti surat yang sebelumnya dihadirkan di persidangan telah mengakui akan perbuatannya memalsukan tanda tangan perangkat Desa pada dokumen APBDES Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu tahun 2020 lalu, dihadapan Majelis Hakim Terdakwa juga turut bermohon kepada Majelis Hakim agar dirinya bisa diberikan keringan hukumannya.

“Saya mengakui apa yang saya lakukan itu saya memohon kepada Majelis Hakim agar bisa kiranya meringankan hukuman saya,”Harapnya Dengan Nada Layu.

Seakan sudah pasrah dan ikhlas menerima keputusan itu Terdakwa (SGN) lebih memilih keputusan Majelis Hakim ketimbang mengajukan keberatan karna menurutnya dari kasus yang disandangnya itu dijadikannya pelajaran agar kedepannya dirinya bisa jauh lebih baik lagi.

(Red/Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *