Selain Nurkholidah, sidang dengan agenda Pembacaan Vonis juga akan dijalani Parsaulian Siregar selaku rekanan. Diketahui, kedua duduk di Kursi panas pesakitan terkait Kasus Korupsi modus Pungutan Sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Pembelajaran 2022–2023.

Pembacaan Putusan akan disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, mengatakan sidang Pembacaan Putusan rencananya digelar Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Iya, besok (sidang putusan). Jam 10 pagi (di Ruang Sidang) Cakra 8,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Minggu, 07/07/2024.

Diketahui, sebelumnya Nurkholidah Lubis  dan Parsaulian Siregar dituntut oleh JPU dengan Pidana ptenjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp, 200 juta subsider 6 Bulan Kurungan.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk Membayar Uang Pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP. sebesar Rp, 169.900.000. Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP. sebesar Rp, 142.000.000.

Dengan ketentuan, Apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 Bulan setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkrah), maka Harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila Harta Benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi Unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan Fakta-fakta Persidangan sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Adapun Dakwaan Primer tersebut : yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/tim)