KPU Sumut Perpanjang Proses Verifikasi Paslon Kepala Daerah Jalur Independen
Terkamnews.com-Medan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang batas waktu proses verifikasi sampai 12 Juli 2024.
Kepala Daerah dengan jalur independen di Provinsi Sumatera Utara ada 8 (delapan) pasangan calon (Paslon), sedang tahapan verifikasi faktual ditingkat kecamatan.
Sebelumnya kemarin kita menargetkan di tanggal 4 Juli 2024, namun sampai ini ternyata petugas masih proses verifikasi faktual di kecamatan. Jadi diperpanjang,” kata Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahan Damanik kepada awak media Rabu (10/07/2024).
Dikatakan Raja, jika sudah selesai di Kecamatan, proses verifikasi akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten/Kota masing-masing paslon tersebut berasal.
“Kemungkinan di tanggal 12 Juli 2024 nanti hasilnya baru tahu. Karena dari tanggal 10 Juli masih akan proses verifikasi di tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.
Jika nanti sudah diverifikasi dan di terus ke KPU Sumut, sambung Raja, pihaknya juga akan melakukan verifikasi kembali hingga nanti akan ada verifikasi perbaikan.
“Jadi waktu benar-benar finalisasi verifikasi tersebut di akhir Juli 2024,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, ada 8 paslon yang mendaftar melalui jalur independen di Sumut dalam Pilkada Serentak 2024, yakni :
1. Humbahas Junita Rebeka Marbun SH – Drs Tonny Sihombing M.IP (jumlah dukungan 16.543)
2. Nias Utara Drs Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh (jumlah dukungan 10.478)
3. Toba (2 Bapaslon )
A. Ir Poltak Sitorus – Anugerah Puriam S.P (jumlah dukungan 17.827)
B. Thurman Hutapea BcIP, SH, M.HUM – Ronald Efendy Panjaitan SH (jumlah dukungan 17.762)
4. Tapsel H. Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori (jumlah dukungan 26.303)
5. Pematang Siantar Hendra Simanjuntak – Kiswandi (jumlah dukungan 20.777)
6. Dairi (2 Bapaslon)
A. Rimso Maruli Sinaga S.H., MH – Barita Sihite S Sos.,M.Ap (jumlah dukungan 29.065)
B. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan A.md- H Anwar Sani Tarigan SE (jumlah dukungan 30.207). (Tim).
