HANYA BUTUH WAKTU 3 JAM, POLSEK TELUK MENGKUDU BERHASIL MERINGKUS PELAKU CURANMOR.

HANYA BUTUH WAKTU 3 JAM, POLSEK TELUK MENGKUDU BERHASIL MERINGKUS PELAKU CURANMOR.
SHARE
289 views

Terkamnews.com || -Serdang Bedagai “Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil menangkap Pelaku Kejahatan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) berinisial Junasti alias Juna alias Nasti alias Nuncep (23) Warga Dusun VIII, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),”Minggu (16/06/24) Sekira Pukul 15:30 Wib.

Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dapur setelah berhasil masuk pelaku langsung mengasak 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio Nopol BK 4351 IE.

Pada tanggal (15/06/24) Sekira pukul 06:30 Wib Korban Teac Sri Devi Hasibuan (35) Warga Perumahan Gang Ali Blok D No.3, Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Pertama kali mendapat kabar kejadian itu melalui Telpon yang dihubungi Wagiyem dirinya mengatakan kepada korban jika rumahnya yang terletak di Dusun 3, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu telah dibobol atau dimasuki maling.

Setelah mendapat kabar itu korban bersama suaminya mendatangi lokasi kejadian dan benar saja ketika melihat rumahnya telah dibobol maling dan satu unit sepeda motor telah dilarikan pelaku atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000 dan pada tanggal (16/06/24) korban melaporkan Peristiwa tersebut ke Mapolsek Teluk Mengkudu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/28/VI/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT berharap agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Dalam Pemaparannya Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. SUGIONO, S.H, M.H menyampaikan kepada awak Media setelah menerima laporan itu dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA L TOROSKY RBP MANIK, SH bersama dengan Anggota Opsnal melakukan cek TKP untuk melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan agar segera mungkin mengungkap pelakunya.

Atas kerja sama team dilapangan petugas mendapat informasi dari Masyarakat jika pelaku Junasti alias Juna alias Nasti alias Nuncep sedang berada disebuah warung yang terletak di Dusun 1, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Dari informasi itu petugas bergegas menuju lokasi pelaku dan berhasil melakukan penangkapan pelaku.

Setelah diintrogasi petugas dirinya mengakui jika telah melakukan perbuatannya mengambil satu Unit Sepeda Motor, Dari lokasi penangkapan pelaku berikut Barang Bukti satu sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses Penyidikan selanjutnya.

“Pelaku kami amankan disebuah warung di Desa Pematang Terang pelaku seberta Barang Bukti kami bawa ke Polsek Teluk Mengkudu dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan KUHPipadana,”Pungkap SUGIONO melalui Kanit Reskrim IPDA L TOROSKY RBP MANIK, SH

(Red/M.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *