Korban Pengancaman.,Percuma Lapor Polisi Bila Tidak Kunjung Di Proses
Terkamnews.com-Medan||Sayuti korban pengancaman oleh dua orang abg beradik Syarifuddin dan Sipul, diduga menggunakan senjata api jenis pistol.
Pasalnya, sayuti (korban) telah melaporkan peristiwa pengancaman yang menimpa dirinya pada minggu malam senin sekitar pukul 22:00 wib, tanggal 19 Mei 2024 di Dusun satu Jalan Pasaribu Desa Percut kec. Percut Sei Tuan belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.
Sayuti menjelaskan, selasa tanggal 21/5/2024 sudah melaporkan peristiwa tersebut kepihak kepolisian Polrestabes Medan dengan LP/B/1452/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.hingga saat ini, belum adanya untuk pemanggilan saksi saksi. sehingga Sayuti sebagai Korban merasa bingung dan kecewa terhadap pelayanan kepolisian terkhusus Polrestabes Medan yang tidak kunjung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduannya.

Sayuti juga menyampaikan kepada awak media terkamnews.com, pada 30/5/2024.
kepada siapa lagi harus dilaporkan kalau bukan kepihak kepolisian, karena kepolisianlah pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan saya atas peristiwa pengancaman yang saya alami.
Sampai-sampai Sayuti mengatakan dampak rasa takut dan waswas,
Bila nanti benar terjadi atau terjadi penembakan kepada dirinya, pihak kepolisianlah yang harus bertanggung jawab peristiwa yang dialaminya karena sudah terlebih dahulu saya melaporkan.
Sayuti berharap dan memohon agar kepolisian khususnya Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Tutupnya dengan harapan.
Sementara itu, ketua umum LSM Terkams Samsul Bahri,ST saat dihubungi awak media melalui telpon seluler menyampaikan.
Bahwa Sayuti (korban) adalah benar anggota LSM Terkams telah menjadi korban pengancaman dua orang abg beradik diduga menggunakan senjata api jenis pistol.
Berharap kapolrestabes Medan dan bawahannya bisa segera melakukan penyelidikan.Jangan ada pembiaran apalagi menunda nunda. Ini jelas merupakan kejahatan pasal 335 KUHPidana pengancaman menggunakan senjata tajam.usut tuntas agar pelaku diproses atas kepemilikan senjata tersebut sesuai Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia.tutupnya(tim/red)
