Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pria Warga Desa Bamban Sergei Dengan Barbut Sabu
- By: Redaksi Terkam News
- On:
- 0 Comment

Terkamnews.com ||-Tebing Tinggi Sumut . Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial AS (31) Penduduk Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Berhasil di Bekuk Tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Rabu 3/04/ 2024 .
Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Sedang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) , Menerima Informasi Adanya Seorang Pria Yang Akan Melintas Menuju jalan Prof. Dr . Hamka Kampung Durian Yang Diduga Merupakan Pengedar Narkoba .
Mendapatkan Laporan Tersebut Tim Satres Narkoba Langsung Menuju Tempat yang di Sebutkan , Dengan Memperhatikan Situasi Serta Kendaraan Bermotor yang Lalu Lalang , Tepat Pukul 13.00 Wib Siang Seorang Pria Diduga Pelaku Berinisial AS (31) Datang Mengendarai Sepeda Motor , Personil Satresnarkoba Yang Sudah Menerima Informasi Sesuai Ciri Ciri yang Disebut Kan Langsung Memberhentikan Sepeda Motor Terduga Pelaku , Selanjutnya Menggiring AS (31) ke Pinggir jalan .
Untuk Memastikan Informasi tersebut tidak Salah Petugas Melakukan Pemeriksaan ke seluruh Tubuh dan Pakaian Terduga Pelaku , Baru Melanjutkan Penggeledahan ke Tas Sandang
Berwarna Hitam yang Di Bawa nya , Dalam Tas ditemukan Amplop Berwarna Putih sebanyak Dua Lembar Dalam nya Berisi plastik Transparan Sebanyak Dua Lembar Berisi Kristal Putih Diduga Kuat Adalah Barang Haram Jenis Narkotika Sabu .
Petugas Kemudian Menggelandang Terduga Pelaku beserta Barang Bukti yang di Temukan ke Polres Tebing Tinggi Guna Penyelidikan Lebih Lanjut .
Dari Hasil Penyelidikan serta interogasi Petugas Terduga Pelaku Mengakui Bahwa Barang Haram Tersebut Memang Milik nya dan Mengakui bahwa itu Merupakan Narkoba Jenis Sabu Yang Akan Diantar ke Seseorang di Tebing Tinggi ujar Kasat Narkoba AKP Wisnu Graha melalui Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto .
Dari Barang Bukti Haram tersebut Kemudian Petugas Memastikan Berat Sabu Milik Pelaku sekitar 200,44 Gram , Pelaku Bersama Barang Bukti kita Aman kan di Ruang Tahanan Polres ( RTP) Guna Penyelidikan Lebih Lanjut ujar AKP Wisnu Graha dan AKP Agus Arianto Kamis 04/04/2024 Dalam Konferensi PersĀ Media Online Terkamnews.com.
(H.Hasibuan)