Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Diberikan Kepada 2 Orang WBP Lapas Kls II Tebing Tinggi

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Diberikan Kepada 2 Orang WBP Lapas Kls II Tebing Tinggi
SHARE
370 views

Terkamnews.com || Tebing Tinggi Sumut, Momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (RI) Melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Tebing Tinggi Anton Setiawan Menyerahkan Khusus Remisi Keagamaan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu Senin 11/03/2024 .

Pemberian Remisi Merupakan Hak Warga Binaan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan .

Remisi Diberikan sebagai Apresiasi Negara bagi Napi yang telah Berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik , Selain itu Kalapas Tebing Tinggi Anton Setiawan Menjelaskan jumlah Napi yang dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Kategori kan Remisi Khusus (RK) 1 orang yang Mendapatkan Remisi namun Masih harus menjalani Sisa Pidana .

Jumlah Warga Binaan Yang Mendapatkan Remisi ini sama dengan yang di usulkan , Lanjut Kalapas Memaparkan
Penerima Remisi Khusus 1 (satu) Saya Ucapkan selamat Mendapatkan Hak Remisi Khusus ini , Juga Saya Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 /2024 Masehi , Jumlah Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi Sumut yang beragama Hindu Sebanyak 4 Orang yang terdiri dari 1 orang Tahanan dan 3 orang Narapidana , 2 orang dengan Kategori perolehan Remisi 15 Hari ,1 orang lagi memperoleh Remisi 1 bulan , Sementara 1 orang Napi lagi sisanya belum dapat di usul kan Remisi Khusus di karena kan belum menjalani Hukuman 6 Bulan masa Pidana ucap Kalapas Anton Setiawan, turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik , Andarias Ginting dan jajaran nya .

(H. Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *