Merespon Cepat Laporan Masyarakat Polres Sergai Unit Reskrim Menangkap Pelaku Penganiayaan Diwarung Tuak
Terkamnews.com || –Serdang Bedagai, “Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai merespon cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan luka berat dengan cara membacok korban dengan sebilah parang.
Istri korban Marissa Lubis (33) yang mendapat kabar dari teman suaminya kaget mendengar jika suaminya telah menjadi korban Penganiayaan Luka Berat, Mendapati informasi itu istri korban bergegas berangkat menuju Rumah Sakit Sultan Sulaiman, Sei Rampah dan melihat kondisi suaminya sudah dalam keadaan terluka parah sedang mendapatkan pertolongan Medis.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. Sugiono, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Marsidi Ginting, Menjelaskan mendapat informasi dari masyarakat mendatangi TKP adanya seorang laki-laki menjadi korban Penganiyaan dan Pembacokan yang terjadi pada hari Kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 23 : 00 Wib tepatnya Pakter Tuak Jamhir Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu langsung mengamankan tersangka diketahui bernama Nazaruddin (30), Warga Dusun I, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Pelaku yang pada saat itu masih berada ditempat kejadian berikut mengamankan Barang Bukti sebilah Parang bergagang Plastik Panjang 50 Cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban langsung diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu.
Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/III/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 08 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan luka berat.
Korban bernama Irwan (51) Warga Dusun I, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Mengalami luka cukup serius dibagian tangan kiri hampir putus,luka robek pada lutut kaki dan luka dikepala bagian atas sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapatkan pertolongan medis.
Marsidi Ginting menambahkan DUGAAN sementara Motif Penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan tersangka karna tersangka tersinggung dengan ucapan korban membuat tersangka merasa ditantang oleh korban sampai hal yang tidak di inginkan pun terjadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Penganiayaan Luka Berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 2 ) KUH Pidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,”Tegas Marsidi
(Red/Dandi)

