LSM TERKAMS Hadiri Audiensi Ke Disdukcapil Deli Serdang

LSM TERKAMS Hadiri Audiensi Ke Disdukcapil Deli Serdang
SHARE
341 views

Terkamnews.com-Deliserdang||Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terima Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (TERKAMS) Menghadiri Undangan Audiensi Disdukcapil Deli Serdang, Jum’at (15/03/2024)

Undangan Audiensi tersebut Menindak Lanjuti Permohonan yang diajukan LSM TERKAMS Melalui website Sp4n-lapor Pada (11/12/2023) terkait Prihal Penerapan dan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang (Salak Deli).

Dalam Undangan Audiensi tersebut turut Dihadiri Sekretaris Umum LSM TERKAMS M.Solihin Rambe, S.T , Wakil Sekretaris Umum Rinaldi, S. Kom, Kadiv Hukum & Advokasi Ahmad Ridwan, SH , Kadiv Humas Anwar Sudrajat, sekretaris DPC Deliserdang Risnan Girsang.

kepada terkamnews.com Solihin Rambe, ST Mengucapkan Rasa terima kasih kepada Kadis Disdukcapil Deli Serdang Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si dan Kabib Piak Amos Ginting yang telah memberikan kesempatan untuk menerima dan memaparkan Penerapan dan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang (Salak Deli).

“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih, dan apresiasi tentunya kepada kadisduk Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si dan Kabib Piak Amos Ginting yang telah memberikan kesempatan untuk menerima audiensi serta menjelaskan Penerapan dan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang (Salak Deli), ” Sembutnya.

“Hal ini tentu menjadi bahan pengetahuan bagi kami untuk di share ke masyarakat terkhusus di Kabupaten Deli Serdang bahwasanya Ada 7 (tujuh) Jenis Layanan Adminduk Yang Dapat di Peroleh Tanpa Mendatangi Kantor Disdukcapil Deli Serdang , karena masyarakat dapat mengakses aplikasi SALAK DELI dimanapun dan kapanpun serta dapat mencetak dokumen Kependudukan Secara Mandiri.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *