Mantapnya Memakai Cara Baru Diduga Melakukan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Mantapnya Memakai Cara Baru Diduga Melakukan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
SHARE
412 views

Terkamnews.com-Deliserdang||Satu unit Gudang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi di Jalan Damar Wulan , Desa Sampali , Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang tidak tersentuh hukum.(27/01/2023) .

UU Migas Jelas Tertulis.
Penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan Negara dan Masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Informasi didapatkan awak media oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada jum’at (19/01/2024) .

Warga tersebut mengirimkan foto gudang disertai alamat lokasi.

Atas informasi tersebut awak media melakukan penelusuran ke lokasi yang dikirimkan warga.

 

Hasil dari penelusuran awak media benar saja terlihat sebuah truk bergantian keluar masuk didalam gudang tempat diduga penimbunan solar tersebut.

Truk tersebut secara bergantian melakukan proses penyedotan dari tangki BBM Jenis Solar bersubsidi ke tempat diduga penampungan dan truk tersebut rata rata tidak menggunakan plat nomor polisi.

Tidak sampai disitu penelusuran awak media juga mendapati bahwasanya gudang tempat penimbunan solar tersebut diduga dibekingi oknum perangkat desa inisial Wr.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *