Objek Wisata Pantai Kebanggan Masyarakat Sergai Tercoreng Akibat DIDUGA Ulah Mafia Pertalite Di SPBU Nomor 14.205.177 Pantai Cermin

Objek Wisata Pantai Kebanggan Masyarakat Sergai Tercoreng Akibat DIDUGA Ulah Mafia Pertalite Di SPBU Nomor 14.205.177 Pantai Cermin
SHARE
500 views

Terkamnews.com || -Serdang Bedagai, “Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, yang memiliki Objek Wisata yang cukup banyak dan beragam salah satunya objek wisata yang menjadi andalan Kabupaten ini adalah Destinasi wisata pantainya yang cukup banyak dan menarik untuk dikunjungi.

Namun karna ulah para Mafia minyak Pertalite tercoreng sudah objek wisata kebanggaan Masyarakat Serdang Bedagai, jalan lintas menuju tempat wisata Serdang Bedagai terdapat SPBU Nomor 14.205.177 yang menjadi sarang Mafia Minyak yang membuat warga resah,” (18/01/2024)

Untuk mendapatkan BBM Subsidi para Mafia menjalakan bisnis haramnya secara Ilegal padahal pembatasan penjualan tersebut sudah dilakukan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tersalurkan kepada Masyarakat orang yang tepat.

SPBU 14.205.177 yang berlokasi di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat ini menjadi sorotan warga Pantai Cermin karena DIDUGA melakukan pembiaran Pembelian dalam jumlah tidak wajar kepada Mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Pantauan awak Media, Selasa (16/01/24) Sekira pukul 16:00 Wib, Para joki Sepeda Motor dan Betor Mafia menjalankan Aksinya dengan memakai Sepeda Motor Suzuki Thunder dan Becak Bermotor (Betor) untuk mengelabui petugas mereka terlihat berbaur dan ikut Antri dengan tujuan agar terlihat sama seperti pengendara Sepeda Motor lainnya.

Beberapa Sepeda Motor Suzuki Thunder dan Betor dengan tangki yang sudah dimodifikasi terlihat keluar masuk membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.205.177 tanpa ada rasa takut melakukan bisnis haram dan sampai sekarang belum tersentuh oleh Hukum.

Pemilik Sepeda Motor dengan tangki Modifikasi untuk membeli BBM jenis Pertalite modus Sepeda Motor dengan tangki Modifikasi sehingga muatannya lebih banyak dari ukuran standar Pabrikan bisa mencapai 20 liter bahkan terlihat Sepeda Motor itu bolak balik secara bebas masuk di SPBU tanpa ada larangan oleh petugas SPBU.

Padahal SPBU 14.205.177 berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter bagi kendaraan bermotor baik Roda Dua maupun Roda Empat.

Untuk itu awak Media menduga jika Praktik pembelian Minyak dengan tangki Modifikasi ini DIDUGA telah dilakukan para Mafia sejak lama dan DUGAAN kuat para Mafia sudah bekerja sama dengan pihak SPBU meski SPBU 14.205.177 Pantai Cermin berdekatan dengan Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai namun para pengendara motor tangki rakitan sepertinya aman-aman saja saat bolak balik melakukan pengisian.

Menanggapi hal itu wartawan Media  Terkamnews.com mencoba Konfirmasikan kepada Kapolsek Pantai Cermin AKP Mariduk Tambunan melalui pesan WhatsApp menyampaikan sebelumnya sudah pernah dilakukan Penindakan dan di tangani oleh Sat-Reskrim Polres Sergai.

“Siap Bang,Terimakasih informasinya segera di lakukan Pengecekan kembali sebelumnya sudah pernah dilakukan Penindakan bang dan di tangani oleh Sat-Reskrim Polres Sergai bang,”Ungkap Kapolsek Pantai Cermin.

BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) Republik Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan aturan kepada SPBU untuk tidak melayani pembelian minyak Subsidi bagi kendaraan yang telah memodifikasi tangki melewati kewajaran baik itu kendaraan roda empat atau roda dua dan untuk diketahui bahwa PT. Pertamina (Persero) telah melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman Hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda maksimal Rp 30 Miliar.

Namun bagi Mafia Pertalite di SPBU 14.205.177 Pantai Cermin ancaman itu tidaklah berarti, Tindak Pidana dalam kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dianggap ibarat Bunga-bunga tidur sehingga menjadi kebal Hukum.

Akibat bisnis Haram tersebut diperkirakan Negara menderita kerugian hingga Triliun Rupiah pertahunnya.

Dalam hal ini wartawan meminta dalam memperketat pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara agar segera menangkap pelaku Mafia Minyak Pertalite di SPBU 14.205.177 Pantai Cermin karna semakin dilakukan pembiaran oleh (APH) dapat merungikan Negara lebih besar lagi.

Hal serupa ketika dikonfirmasi kepada Manager SPBU Nomor 14.205.177 melalui salah satu pekerja, Staf Karyawan di tempat mengatakan Bosnya tidak ada di kantor sudah pulang kami hanya pekerja ngak tau soal itu.

“Bos udah pulang Bang, kami Ngak taulah karena kami pekerjanya”” disini bang,”Ucap salah satu pekerja, Wartawan Media Terkamnews.com men coba juga untuk meminta Nomor telp/Hp menejer yang bisa di hubungi melalui WhatsApp supaya Pemberitaan berimbang dan tidak menimbulkan Fitnah dan Hoax tapi Karyawan tersebut enggan dan tak mau untuk memberikan sehingga pemberitaan ini terbit.(Red/tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *