Layanan Adminduk di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Masih Dikeluhkan Warga Medan
Terkamnews.com-Medan||Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan oleh dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Masih dikeluhkan Warga Medan.
Informasi yang diterima terkamnews.com Keluhan terkait Jam Pelayanan, Pembebanan Pembelian Materai setiap jenis permohonan, dan terkait penundaan penerimaan dokumen layanan.
Rinaldi (26) menceritakan berawal pada Senin, (08/01/2024) sekitar jam 08: 00 Wib Ia bersama Warga bernama Fitriati (50) Mendatangi Kelurahan Jalan Tangguk Bongkar X No.20 Kelurahan Tegal Sari Mandala II,
Ia mengatakan dalam proses mendapatkan layanan Adminduk Fitriati (50) menunggu sekitar 2 Jam agar dapat dilayani, dikarenakan petugas disdukcapil datang atau masuk kerja di kelurahan sekitar pukul 10:00 WIB.
Kami datang sekitar Pukul 08:00 Wib, Namun tidak langsung mendapatkan layanan dikarenakan informasi petugas kelurahan untuk jam layanan Adminduk dilayani jam 10:00 Wib. “Sebut Rinaldi.
Dikarenakan informasi yang disampaikan petugas kelurahan, Untuk Layanan Adminduk itu petugasnya langsung dari Disdukcapil Kota Medan dan Petugasnya Datang Jam 10:00 Wib.” Sambungnya
Selain Rinaldi mengatakan, warga ibuk Fitriati (50) saat mengajukan permohonan Adminduk Jenis Pindah Masuk dan Kartu Keluarga dibebankan Materai 10 Ribu sebanyak 2 Lembar.
Ibuk Fitriati dibebankan Pembelian Materai sebanyak 2 Lembar, namun karena ibuk Fitriati tidak membawa materai, Iapun membeli Materai kepada petugas, kebetulan petugasnya menyediakan materai.
Namun Anehnya Materai tidak ditempelkan dalam surat permohonan yang diwajibkan materai.
“Saya melihat bukan sekedar ibuk Fitri saja yang dibebankan materai dalam mengajukan permohonan Adminduk, warga lain juga saya lihat.”
Tidak hanya itu ibuk Fitri merasa kecewa dengan proses ketidak pastian layanan pengambilan dokumen permohonan Adminduk yang telah dijadwalkan.
Ibuk Fitri mengajukan permohonan pada senin, tanggal (08/01/2024), setelah selesai, disampaikan kepada petugas untuk Adminduk diambil 10 hari kerja tepatnya pada Selasa, (23/08/2024).
Eh….ketika mendatangi kantor kelurahan pada Rabu, (24/01/2024) bertemu dengan petugas disdukcapil bernama ari sesuai jadwal pengambilan.
Petugasnya menyampaikan dokumen minggu depan diambil, karena dokumen belum dapat dicetak.
Sementara itu Kadis Disdukcapil Kota Medan BAGINDA P. SIREGAR, A.P., M.Si. dihubungi terkamnews.com Rabu, (24/01/2024) melalui
whatsapp terkait persolaan tersebut mengarahkan untuk datang ke kelurahan Tegal Sari Mandal II .
Namun BAGINDA P. SIREGAR, A.P., M.Si tidak menjawab pertanyaan terkamnews.com terkait Pembebanan Pembelian Materai Untuk Permohonan Layanan Adminduk.
Klarifikasi Petugas Disdukcapil di Kelurahan
Tegal Sari Mandala II ;
Mendapati informasi tersebut terkamnews.com melakukan penelusuran ke kantor kelurahan Tegal Sari Mandala II bertemu dengan petugas bernama Ari. Rabu, (24/01/2024) .
Dari petugas membenarkan adanya pembelian materai untuk Satu Jenis Layanan Adminduk yang dimohon oleh pemohon.
Ari juga menyediakan materai bagi warga yang tidak mempunyai materai dalam proses pengajuan permohonan Adminduk .
Ia membantah bahwa materai tidak digunakan dalam berkas permohonan Adminduk, namun saat diminta diperlihatkan ari menyampaikan berkas tersebut telah diserahkan kedinas disdukcapil Kota Medan.
Dokumen Warga Diterimanya
Pada ( 24/01/2024) Pukul 18:00 Wib Sore Warga Fitri (50) Menyampaikan Pesan Whatsapp kepada terkamnews.com bahwasanya ia dihubungi petugas disdukcapil yang dikelurahan Tegal Sari Mandala II.
“Lucu Kali bapak Itu, mau shalat magrib kk dihubunginya untuk menjemput dokumen kartu keluarga, “sebutnya dalam sambungan telpon whatsapp. Satu hari ini bolak-balik kita kekantor kelurahan.(Rn/red)

