Ketum LSM- TERKAMS : Apresiasi Kepada Kejari Medan Atas Penetapan Tersangka Kepsek Terdahulu MAN 3 Medan Dugaan Korupsi PPDB Tahun 2022-2023
Terkamnews.com ||- Medan Ketua Umum LSM-TERKAMS Bung, Samsul Bahri Hasibuan, S.T Apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, S.H M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, Ginting S.H, M.H dan seluruh Jaksa dan Tim Audit BPK R.I atas Kinerja Penetapan tersangka (NL) Kepala Madrasah terdahulu MAN 3 Medan dan (PS) selaku Pengerjaan Fisik Pembangunan Ruang Kelas, Meubeler , Sarana dan Prasarana sekolah Madrasah MAN 3 Medan dan ini Laporan tahun 2022 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera ( LSM- TERKAMS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pelimpahan di Kejari Medan dan sudah mencapai 18 Bulan menunggu Proses yang begitu panjang Perhitungan Kerugian Negara dari BPK R.I Jakarta Penyelidikan, Penyidikan sampai dengan hari ini tanggal, (9/1/24) Penetapan tersangka di Kejari Medan dan di bawa pakai Mobil Tahanan di Rutan Perempuan Medan dan Tanjunggusta dan Alhamdulillah pada hari ini ada hasil menunggu yang begitu panjang Kado terindah tahun 2024 untuk LSM-TERKAMS di Ulang Tahun yang ke 4 Empat Tahun yang akan di Rayakan di tanggal, 10 Januari 2024 Ketum LSM-TERKAMS mengurai menjelaskan, KASUS ini bermula di PPDB Tahun Ajaran 2022-2023.

Kepsek Madrasah terdahulu MAN 3 Medan bersama seluruh Guru dan Dewan Komite menggelar rapat yang disepakati, setelah dinyatakan lulus, peserta didik diharuskan menyumbang uang Sumbangan untuk Sarana dan Prasarana di MAN 3 Medan yang besarannya dari Rp100.000 – Rp5.000.000. melalui Rekg. Ketua Komite Sekolah dan Bendahara Komite Sekolah MAN 3 Medan (AS) dan (RK) disertai dengan Bukti Transfer diserahkan di saat daftar ulang.
“Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp,480.550.000,” kata Kasi Intel Simon.
Lalu, uang tersebut digunakan oleh Kepsek Madrasah terdahulu untuk membangun ruangan Kelas dan rehab ringan Ruangan Kelas, dan membayar gaji Guru Honor. Bahkan, ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Kepala Madrasah (NL).
Kegiatan Pemungutan Uang Sumbangan Sarana dan Prasarana itu, telah dilakukan terus menerus oleh Kepala Madrasah terdahulu (NL) setiap tahun pada saat dilaksanakan PPDB MAN 3 Medan tahun Pelajaran 2022-2023 terendus oleh LSM-TERKAMS tentang pengutipan Sumbangan itu melalui Ketua Komite Sekolah dan Panitia PPDB dan di lakukan pengumpulan Data dari Wali Murid dan di coba Korescek tapi tidak di Respon dengan baik sehingga kita membuat Redaksi Pelaporan dan melanjutkan ke APH melalui Kejati Sumut sehingga ada Pelimpahan ke Kejari Medan.
“Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp,311.996.000,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka (NL) ditahan di Rutan Perempuan Medan, sedangkan tersangka (PS) ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nl 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya (Red)
