Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PPDB MAN 3 Medan.
Terkamnews.com || – Medan, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara , menetapkan Dua orang tersangka KASUS DUGAAN KORUPSI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun Pembelajaran (2022/2023).
Informasi diterima Terkamnews.com melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, SH., MH
Pada hari Selasa , (09/01 2024), Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap 2 dua orang tersangka berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran (2022/2023).
Adapun perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dimana Kepala Sekolah menetapkan Pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 5.000.000,- dan dari hasil Pemungutan tersebut terkumpul Dana Sebesar Rp. 480.550.000,-
Dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr (NL) selaku Kepala MAN 3 Medan diantaranya untuk kegiatan Sarpras antara lain Rehab Kelas, Meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan Pribadi Kepala Madrasah.
Akibat Perbuatan tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.996.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. (NL) selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan (PS) selaku Penyedia Jasa Rehap Fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. (Tim/Red)