Fasilitas Milik Pemkab Bener Meriah dipenuhi Baliho/Spanduk Caleg. Penegakan Aturan dipertanyakan
Terkamnews.com-Bener Meriah||Gedung Lapangan Pacuan Kuda Sengeda Milik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang terletak di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh dipenuhi Baliho Caleg.
Pantauan Terkamnews.com Pada Senin, (25/12/2023) Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tersebut dipasangi baliho caleg dari berbagai Partai Politik.
Padahal Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni:
Tempat ibadah;
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan;
Sarana dan prasarana publik; dan/atau
taman dan pepohonan.
Masih menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.
Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Perayaan HUT ke 20 kabupaten Bener Meriah dilapangan Pacuan kuda dihiasi Baliho Caleg ibarat sponsor yg membiayai kegiatan acara tersebut.
Sedangkan acara tersebut rangkaian peringatan HUT Bener Meriah yang pembiayaan utamanya menggunakan anggaran APBK tahun 2023.
Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri sebagai tindakan untuk menjaga netraliras di tahun politik Pemilu 2024.
Dengan demikian diDuga Bawaslu dan Pemkab melakukan pembiaran mengingat banyaknya terpasang Baliho Caleg yang mengurangi keindahan kawasan tersebut.(tim/red)
