Diduga : Kapolres Sergai Tutup Mata Atas Kegiatan Pengorekan Tanah Ilegal
Terkamnews.com || -Serdang Bedagai Maraknya Galian C di Bantaran Sei Ular Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang Diduga dilakukan oleh para Mafia tanah serta diduga dibekingi oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Pihak Kapolres Sergai seolah olah Tutup Mata atas kegiatan pengorekan tanah ilegal tersebut, Sabtu (2/12/2023).
Pantauan para awak Media di lokasi pengerukan tanah tersebut kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dilakukan sehingga membuat para Masyarakat yang bertempat tinggal dilingkungan Desa Citaman Jernih Perbaungan dan Desa Ujung Rambung Pantai Cermin mereka resah kerena kegiatan pengorekan tersebut
bisa berdampak tanggul jebol dan air dari bantaran sungai tersebut melimpah ke pemukiman serta Perladangan Masyarakat.

Para oknum yang melakukan kegiatan pengorekan tersebut diduga berinisial CMP warga Perbaungan dan PCN warga Pantai Cermin.
Selain itu di Kecamatan Desa Pegajahan terdapat juga kegiatan seperti itu yang di duga dilakukan oleh Oknum yang berinisial HRM.
Pada UU Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin bisa dipidana Penjara selama 5 Tahun serta denda Rp 100 Milyar bila melakukan pengerukan tanah atau
Galian C tanpa izin (Ilegal) dan sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli tanah dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan, serta bagi Penadah tanah korekan tersebut di Pidana 4 tahun (Penjara) seperti yang tercantum pada Pasal 480 KUHP.
Saat Wartawan Media Terkamnews.com mengkonfirmasi Pak, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K melalui Chat WhatsApp (WA) nya untuk membuat Berita yang Akurat dan Berimbang sebelum pemberitaan naik beliau tidak menjawab dan Respon mungkin Alergi dengan Jurnalis tentang Kegiatan Galian C tersebut.
(Red/Sudandi)
