Aplikasi Salak Deli Dinilai Belum Menjawab Kemudahan Masyarakat Deli Serdang Dalam Kepengurusan Adminduk Secara Online
Terkamnews.com-Deliserdang||Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bernama Salak Deli dinilai belum Menjawab Kemudahan Warga Deli Serdang untuk mendapatkan Adminduk Secara Daring Atau Online,(12/12/2023) .
Pasalnya, Aplikasi Adminduk yang dilouncing Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sejak Kamis, 02/06/2022 tersebut masih jauh dari harapan warga Deli Serdang untuk dapat memperoleh layanan adminduk secara online.
Sebab Aplikasi Salak Deli tersebut dinilai tidak dikelola dengan baik sesuai dengan fungsinya yang merupakan pelayanan administrasi kependudukan secara daring (online) dan masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Pantauan terkamnews.com aplikasi yang telah dilaunching sejak Kamis, 02/06/2022 Sekitar 1 (satu) Tahun lebih itu tidak terlihat adanya pengembangan aplikasi bahkan aplikasi sudah tidak dapat didownload PlayStore dengan keterangan, “Aplikasi tidak tersedia untuk perangkat anda karena dibuat untuk versi android yang lebih lama”.

Sementara itu Rinaldi, S. Kom Pemerhati Pelayanan Publik Sekaligus W. Sekretaris Umum LSM TERKAMS mengatakan Pemerintah Deli Serdang Tidak Komitmen dengan ucapanya.
“Katanya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan layanan adminduk .” Sebut Rinaldi Mengutip Keterangan Bupati sebelumnya H Ashari Tambunan.
“Faktanya masih mendapati proses pengajuan adminduk secara online melalui aplikasi salak yang diajukan masyarakat masih diarahkan datang untuk mengambil dokumen dikantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang .” sambung rinaldi.

Dijelaskan Rinaldi, Awalnya ia mendapati fakta Warga Deli Serdang Inisial SH (74) mengajukan permohonan adminduk jenis akta kematian melalui aplikasi Salak Deli.
Kemudian pada (01/12/2023) diinformasikan melalui notifikasi aplikasi dokumen akte kematian telah selesai dan untuk pengambilan dokumen diarahkan Petugas Disdukcapil Deli Serdang untuk datang secara langsung.
Ia juga mendapati alasan petugas disdukcapil Deli Serdang mengarahkan pemohon untuk datang langsung dikarenakan , “Itu sesuai perintah dari kasi kematian dan ibu Kabid Capil utk akta kematian memang harus DTG org nya mengambil karna ada yg mau ditandangani buku register. ” sebut rinaldi menirukan ucapan petugas melalui saluran whatsapp.
Menurut Rinaldi Disdukcapil Deli Serdang harus serius melaksanakan pelayanan aplikasi tersebut, karena telah mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Dalam Jaringan (Daring), dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.22 tahun 2022 tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli.
Rinaldi menilai Layanan Adminduk yang diajukan warga /pemohon Inisial SH (74) Jenis akta kematian secara jelas disebutkan Perbub Deli Serdang No.22 tahun 2022 tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli di Pasal 3 ayat 5 yang menyebutkan “Dokumen Kependudukan dicetak secara mandiri melalui aplikasi SALAK DELI adalah Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kematian, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) antar Kabupaten/Kota dan Propinsi sesuai dengan permohonannya.”
” Artinya alasan petugas disdukcapil tidak mempunyai dasar hukum. ”
” Aplikasi tersebut dibangun untuk mempermudah masyarakat mendapati layananan adminduk secara online tampa datang ke disdukcapil.
Lanjut Rinaldi, terkait persoalan tersebut DPP LSM TERKAMS akan menyurati Dinas Disdukcapil Deli Serdang untuk berdialog terkait Pelaksanaan Perbub Deli Serdang No.22 tahun 2022 tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli. (Tim/Red)
