Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023
Terkamnew.com ||- Serdang Bedagai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jum’at lalu (10/11/23) mengeluarkan Fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Atas fatwa (MUI) tersebut tokoh muda Kecamatan Teluk Mengkudu M. Sudandi yang merupakan anggota aktif LSM TERKAMS asal Serdang Bedagai (Sergai) mendukung penuh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan dan memboikot Produk Israel, Sikap Boikot ini diharapkan dapat menghentikan perang dan Genosida di Palestina.
Pengharaman dan boikot produk Israel merupakan bentuk sikap umat Islam yang ingin menghentikan perang Israel melakukan kejahatan perang dan Genosida di Palestina,”kata Dandi saat diwawancarai awak Media Terkamnews.com, Minggu (19/11/2023).
M. Sudandi tokoh muda Kecamatan Teluk Mengkudu yang juga aktif dibidang Keorganisasian DKAC Garda Bangsa Kecamatan Teluk Mengkudu menyatakan dengan melakukan Boikot dan mengharamkan Produk yang berhubungan erat dengan Israel maka secara otomatis mendukung perdamaian segera terjadi di Palestina.
Sebab tindakan membeli Produk itu bentuk dukungan terhadap Agresi Militer Israel ke Palestina,”Ujar Dandi.
Menurut M. Sudandi untuk menghentikan agresi militer Israel ke Palestina dibutuhkan sikap tegas dari Negara-negara yang memiliki hak Veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), terutama Negara besar yang selama ini membela Israel, seperti Amerika dan Inggris.( Red)
