RS. Umum Pringadi : Oknum Dokter Diduga, Ancam Intimidasi Pasien BPJS PBI.

Terkamnews.com || -Medan Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menjamin mendapat PELAYANAN memuaskan. Keluhan kerap terjadi pada pelayanan FASILITAS KESEHATAN (Faskes). Salah satunya seperti dialami Jumialdi, (24) warga Kelurahan Denai , Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu mengeluhkan Pelayanan RSU Pringadi Medan. Pria (24) tahun tersebut tidak mendapat Pegobatan setelah jadwal pengobatan dijadwalkan dokter RSU Pringadi tersebut Rabu (05/9).
Hal itu disampaikan Rinaldi, Kakak Kandung Pasien, kepada Terkamnews.com Kamis (05/10/23). Dia kecewa karena dokter spesialis kulit & kelamin telah menjadwalkan pengobatan namun tidak dapat di Obati dengan Alasan Pasien BPJS .
Semestinya semua pasien BPJS Kesehatan berhak mendapat pengobatan dari rumah sakit rujukan tanpa menunggu. ”Nah, faktanya Adik saya disuruh pulang dan datang kembali Minggu depan” terangnya.
Rinaldi menuturkan , Adiknya pasien awalnya melakukan pengobatan dengan mengunakan surat rujukan FASKES tingkat pertama, pasien didiaknosa penyakit Anogenital oleh Dokter Spesialis Kulit & Kelamin RSU Madani (08/08/23).
Pada Senin 03/10/23 adik saya pasien berkunjung ke poli Urologi RSU Pringadi medan untuk mendapatkan penanganan sesuai rujukan RSU Madani. Namun dokter poli urologi kembali merujuk kembali pasien ke poli Kulit & Kelamin RSU Pringadi Medan serta didampingi oleh Perawat.
Kemudian, Pasien ditangani oleh dokter Poli Kulit & Kelamin dan dituliskan resep untuk dapat dibelikan obat di apotek luar agar besok harinya kembali untuk dapat diobati, selanjutnya atas petunjuk dokter pasien pun membelikan obat sesuai resep yang diberikan dokter.
Keesokan harinya, Pada Rabu (04/10/23), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh dokter pasien pun datang kembali untuk dapat diobati , Namun setelah pasien masuk ke ruangan dokter dan memberikan resep yang diminta oleh dokter, dokter pun menyampaikan,”
kamu dari pasien BPJS ya..? ,
Pasien: Iyo dokter.!! ” saya kira kamu pasien umum.
kalo kamu pasien BPJS jatahnya 1×1 Minggu, jadi kamu datang minggu depan ya untuk diobati. ” Menirukan ucapan dokter
Mendengar hal tersebut pasienpun merasa Kecewa, karena pasien tidak dapat dilakukan pengobatan dengan alasan pasien BPJS dan terpaksa harus pulang (04/10/23).
Atas kekecewaan yang dialami pasien terhadap layanan RSU Pringadi Medan. Rinaldi menyampaikan aspirasi ke Group BPJS Kesehatan pada Rabu 03/10/23 , Atas aspirasi tersebut sekira pukul 13:OO, Inal (26) dihubungi oleh RSU Pringadi untuk datang esok hari agar pasien dapat dilakukan pengobatan.
Mendengar hal tersebut Inal (26) menyampaikan langsung kepada pasien agar esok hari dapat langsung berobat ke RSU Pringadi, untuk dapat dioleskan resep obat tersebut.
A.Kronologi Diduga Oknum Dokter Spesialis Kulit & Kelamin RSU Pringadi Ancam Pasien BPJS PBI.
Keesokan harinya pada kamis 05/10/23 pasien pun mendatangi RSU Pringadi untuk dapat diobati, namun sesampai beliau ke ruang pengobatan dokter malah menyampaikan ke pasien , ”
kau yang melaporkan aku..?,
gara-gara kau aku jadi masalah, kau lihat aja nanti,” Menirukan Ucapan Dokter.
Atas ucapan dokter tersebut pasien pun ketakutan yang awalnya terbaring secara sepontan tegak inggin meningalkan ruangan pengobatan, namun dihalangi oleh suster dan mengatakan,”
kamu mau kemana..?,
Pasien: saya takut buk ?
Suster sudah kamu tidur aja biar diobati.?
Setelah itu pasien terpaksa menuruti untuk diobati dengan cara dioleskan obat, walaupun dalam rasa ketakutan.
Tidak hanya itu pasien mengaku mendapatkan perlakuan ucapan tak pantas oleh dokter, bahkan setelah diobati pasien merasakan reaksi kesakitan dan kepanasan pada area yang diobati oleh dokter tersebut.
Kemudian, Sesampai keluar dari ruangan pengobatan dan dilihat oleh media terkamsnew.com yang kebetulan melihat pasien kesakitan dan wajahnya penuh rasa ketakutan saat keluar dari ruangan pengobatan.
terkamnews.com pun mulai menanyakan, kenapa pak..?
Pasien sakit Pak,
Pasien: Saya tadi sebelum diobati dokter menyampaikan kau yang melaporkan aku..?, gara-gara kau aku jadi masalah, kau lihat aja nanti, Setelah diobati saya merasakan reaksi obat sakit dan panas Pak.
Mendengar hal tersebut, kemudian terkamnews.com, mencoba mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh pasien ke dokter yang menangani pasien, namun dokter menghindar kepada awak media terkamnews.com.
Selanjutnya terkamnews.com mencoba mengklarifikasi ke direktur RSU Pringadi Medan melalui whatsapp, namun sampai berita ini diterbitkan belum merespon konfirmasi.
Menanggapi Dalam hal ini Ketua Umum LSM-Terkams Samsul Bahri, ST angkat bicara. Meminta kepada Direktur RSU Pringadi Medan untuk dapat memberikan Teguran kepada Dokter tersebut karena sudah membuat pasien tidak nyaman dan takut untuk berobat kembali ke RSU Pringadi Medan sebagai RSU Pemerintah.
Dasar Hukum Jaminan Kesehatan termaktub dalam Undang-undang tahun 1945 Pasal 28 H yaitu :
1. Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan.
2. Kedua setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan mampaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Ketiga setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Maka atas dasar itu di terbitkan UU NO. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satunya Program adalah JKN yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
DASAR HUKUM ADANYA JAMINAN KESEHATAN TERTUANG DALAM UNDANG- UNDANG TAHUN 1945 PASAL 34 YAITU :
1. FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA
2. NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG LEMAH DAN TIDAK MAMPU SESUAI DENGAN MARTABAT KEMANUSIAN.
3. NEGARA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM YANG LAYAK.
Diminta juga kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk dapat mengevaluasi kinerja Dokter tersebut yang sudah menyalah gunakan Keahliannya dan menganggap Pasien BPJS PBI tidak perlu dilayani dan harus menunggu satu Minggu baru DILAYANI. padahal semua sama untuk Pelayanan Kesehatan baik umum maupun BPJS PBI. Dokter tersebut sangat Arogan dan tidak berperilaku sebagai seorang Dokter dan pantasnya disebut Preman.(tim/red)