Team Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus DPO Tahanan Lari Kasus Narkoba
Terkamnews.com||Sergai – Sat Narkoba Polres Sergai berhasil ringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada Tahun 2020.
Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba.Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU.
Adapun rincian penangkapan tersebut, Waktu dan TKP, Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pkl 21.00 wib, di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai. Tersangka, Edy Syaputra als Gondrong, 32 thn, Dusun II Desa Pematang Setrak, Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.
Kronologis, Hasil Penyelidikan tentang Tersangka yang sebelumnya melarikan diri An. Edy Saputra Als Gondrong
Tahanan tersebut melarikan diri dari RTP Polres Sergai tahun 2020.
Hasil Penyelidikan bahwa Tahanan telah kembali pulang kerumah orang tua selanjutnya Team opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP kediaman rumah orang tuanya.

Saat Team Sat Narkoba menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya Team dari polres Sergai, tiba tiba Tahana An. Edi Syahputra keluar dari dalam kamar lari kebelakang dan lompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter lalu putra disuruh naik dan diamankan dan selanjutnya TSK dibawa Mapolres Sergai guna proses lanjut.
Tahanan tsb diserahkan oleh KBO Sat Narkoba, IPDA S. P. Manurung beserta penyidik pembantu, Briptu Dimas Prayoga, SH yang dterima oleh JPU/ Kasi BB Kejari Sergai, Freddy Pasaribu, SH pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023.
(Tim/Samsidar)
