PENGADILAN Negeri Medan dilaporkan Ke Ombudsman RI atas Dugaan Maladministrasi.

PENGADILAN Negeri Medan dilaporkan Ke Ombudsman RI atas Dugaan Maladministrasi.
SHARE
759 views

Terkamnews.com||- Medan Pengadilan Negeri Medan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas Dugaan Maladministrasi Laporan tersebut dikirimkan melalui pesan Whatsapp Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia Kamis (06/07/2023)

Sebelumnya, DPP LSM -TERKAMS Menerima Aspirasi Masyarakat terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik berupa Permohonan EKSEKUSI yang diajukan di PENGADILAN NEGERI Medan Pada 12 Maret 2023,

Masyarakat yang menyampaikan Keluhannya kepada Lembaga Berinisial A.S Mengatakan Kepada DPP LSM-TERKAMS yang berkantor di Jln. Asoka Pasar I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Sejak Permohonan Eksekusi diajukan 12/03/2023 sampai dengan saat ini belum mengetahui kepastian tahapan Proses EKSEKUSI tersebut,

“Sampai saat ini kita belum dikabari Bang,  terkait Proses EKSEKUSI yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan.

Ketua Umum LSM- TERKAMS Samsul Bahri S.T, Mengatakan ‘ Laporan dibuat karena Permintaan dari Masyarakat terkait ketidak pastian waktu dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik berupa Permohonan EKSEKUSI di Pengadilan Negara Medan.

Padahal mengacu surat Direktur Jenderal Keputusan Badan Peradilan Nomor : 40/DJUS/SK/HM.02.03/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri telah jelas memberikan kepastian mekanisme pelaksanaan eksekusi Rill.

– Putusan Kasasi pengadilan Hubungan Industrial Nomor Perkara : 1623k/Pdt.SUS-PHI/2022 yang telah berkekuatan Hukum tetap terhadap PT. Panji Wira Surya Mandiri yang berkedudukan di jalan Medan – Tanjung Morawa KM 19.1 Medan Sumatra Utara.

– Menolak Permohonan Kasasi dari Permohonan Kasasi PT. Panji Wira Surya Mandiri.

– Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 271/Pdt/sus-PHI/2021 Pengadilan Negeri Medan tertanggal 06 Januari 2022 mengakhiri. (Red/ Rinaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *