LSM TERKAMS Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Kabupaten PALUTA dan PALAS Dalam RDP di KOMISI II DPR RI Tentang Perampasan Tanah Adat Oleh PT.DNS dan PT. HSS.
Terkamnews.com|| – DPP LSM -TERKAMS Sumatera Utara Menghadiri undangan RDP Umum di Komisi II DPR -RI untuk menyampaikan Aspirasi Masyarakat Palas dan Paluta selaku Kuasa dari 6 Desa di Kabupaten Padang Lawas Kecamatan Hutaraja Tinggi dalam Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Hari Senin (10/07/2023) di Gedung Nusantara I Jakarta.
Dalam Acara RDP Umum tersebut, Ketua Umum LSM -TERKAMS “Samsul Bahri S.T”, di dampingi oleh Ketua DPD Sumut “Sumber H. Simbolon S.T”, Ketua DPC Paluta “Marwan Siregar” dan Wakil Ketua DPC Palas “Ali Akbar”, menyampaikan Aspirasi Masyarakat Padang Lawas dan Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum LSM TERKAMS “Samsul Bahri ” menyampaikan Permasalahan di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara, terkait tentang Perampasan tanah Adat oleh PT.DNS (Damai Nusa Sekawan) yang mana adalah salah satu Anak Perusahaan PT. (Permata Hijau Grup), dan PT.HSS (Hexa Setia Sawita) yang sampai menimbul Korban jiwa dan Trauma yang berkepanjangan, ia juga mengatakan bahwa keadaan di dua Kabupaten tersebut sedang tidak baik saja.
DPP LSM- TERKAMS selaku Penerima Kuasa dari Masyarakat 6 Desa termasuk Desa Sigalapung, Desa Tanjung Beringin, Desa Siabu, Desa Payo Ombur, Desa Pasar Panyabungan dan Desa Mananti Sosa Jahe Kecamatan Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, meminta dengan Tegas kepada Ketua Komisi II Junimart Girsang selaku Ketua Pimpinan Rapat dan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Sumut II Ongku Parmonangan Hasibuan, dan Ibnu, sekretaris Dewan , agar kiranya ada penyelesaian sengketa lahan di 6 enam Desa tersebut dari PT. Damai Nusa Sekawan untuk merealisasikan Plasma atau Mengembalikan Tanah Adat yang sudah dirampas.
Sama Halnya dengan PT. Hexa Setia Sawita (HSS) yang yang terletak di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan merupakan Perkebunan Kelapa Sawit dan terlibat juga Perampasan Tanah Adat di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan yang menggunakan cara cara Premanisme, Memperalat OKP , sehingga Masyarakat kalah dan di usir dari Tanahnya sendiri sampai menimbulkan korban .
Dengan adanya UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, harusnya Masyarakat merasa senang, akan tetapi Perusahaan-perusahaan itu tidak mau mengikuti aturan atau tidak tunduknya dengan aturan yang tertuang dalam UU No 39 tahun 2014 tersebut tentang Perkebunan dan Masyarakat sama sekali tidak pernah merasakan Plasma mulai dari Berdiri tahun 1990 berbagai upaya telah dilakukan Masyarakat Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan melaporkan kepada Bupati Tapanuli Selatan agar di tunda untuk mengeluarkan Ijin Prinsip , tetapi ijin Prinsip tetap di keluarkan dengan Kepentingan orang orang yang tidak memikirkan Masyarakat Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan.
Dalam RDP Umum Ketua LSM-TERKAMS Bung, Samsul Bahri, Meminta Kepada Ketua Pimpinan Rapat Junimart Girsang dan melalui Anggota Dewan DPR – RI Ongku P. Hasibuan untuk dapat menyelesaikan Persoalan tanah di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan atau mengembalikan Tanah Adat Desa Gunung Manaon I dan Parsarmaan atau Opsi Ke dua memberikan Hak Plasma 20% sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 sekita Perkebunan Kelapa Sawit selain menyampaikan Aspirasi dari Masyarakat, LSM- TERKAMS juga telah memberikan beberapa Bundel Jilitan kepada Pimpinan Rapat Junimart Girsang di rumah Rakyat Gedung Nusantara I DPR- RI mengenai permasalahan tersebut dan agar dapat di pelajari sesuai dengan ketentuan dan Hukum yang berlaku di NKRI.(Anwar.S)