Dugaan Maladministrasi Pungli PPDB MAN 3 Medan Terbukti, LSM-TERKAMS Kawal Proses Tindakan Korektif LAHP Ombudsman.
Terkamnews.com||- Medan Dugaan Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan T.P. 2022/2023 terbukti Melakukan Maladministrasi Rabu, 31/05/23.
Informasi tersebut diperoleh Rinaldi, S.Kom W. Sekretaris Umum LSM Terkams melalui pesan Whatsapp yang disampaikan Hotline Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Rabu,31/05/23.
Rinaldi, Menyampaikan LSM Terkams telah menerima surat dalam bentuk file PDF dari Hotline Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: B/0340/LM.21-02/0179.2022/V/2023, Prihal : Pemberitahuan Perkembangan Tindak Lanjut Laporan 29 Mei 2023.
Isi Surat tersebut memberitahukan kepada LSM Terkams selaku pelapor, Bahwasanya Ombudsman RI Perwakilan Sumut Telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap pokok Laporan yang memuat tindakan Korektif untuk dilaksanakan Para Terlapor, yaitu :
A. Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara :
1.Melakukan pembinaan dan supervisi terkait adanya Penggalangan Sumbangan Sarana Prasarana kepada orangtua/wali Peserta Didik MAN 3 Medan T.P. 2022/2023
yang dilakukan oleh Kepala MAN 3 Medan terdahulu Nurkholidah Lubis, S.Pd, M.Pd dan Ketua Komite MAN 3 Medan Ardi Salim.
2. Melakukan pembinaan dan evaluasi kepada Kepala Sekolah MAN 3 Medan terdahulu Nurkholidah Lubis, S.Pd, M.Pd terkait penyusunan dan Penandatanganan Proposal Permohonan Pengadaan Rehab
Ruang Belajar dan Meubelair Meja, Kursi Belajar Siswa MAN 3 Medan T.P.
2022/2023 tanggal 29 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua Komite MAN 3
Medan Ardi Salim.
3. Meminta Kepala MAN 3 Medan dan Ketua Komite MAN 3 Mempublikasikan
Pertanggungjawaban Penggunaan hasil Sumbangan Sarana Prasarana T.P.
2022/2023.
4. Mengusulkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
untuk melakukan Audit Keuangan atas temuan Maladministrasi Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berupa Permintaan
Sumbangan Sarana Prasarana tanpa ada Realisasi Pembangunan dan Renovasi
Ruangan Belajar T.P. 2022/2023.
5. Meminta Kepala MAN 3 Medan dan Ketua Komite MAN 3 Medan melakukan
PENGEMBALIAN Dana Sumbangan Sarana Prasarana yang telah digalang dari orangtua/wali siswa yang dinyatakan Lulus seleksi PPDB MAN 3 Medan T.P. 2022/2023.
6. Melakukan pendampingan kepada Kepala MAN 3 Medan dalam penataan
Administrasi dan prosedur Penyelenggaraan Pendidikan di MAN 3 Medan.
B. Kepada Kepala MAN 3 Medan
1. Melakukan penataan ADMINISTRASI dan Prosedur dalam Penyelenggaraan Pendidikan di MAN 3 Medan;
2. Tidak melakukan Permintaan Sumbangan apapun kepada calon Peserta Didik Baru/orangtua/wali calon Peserta didik pada rangkaian Proses PPDB TP 2023/2024;
3. Tidak melakukan Permintaan/Penggalangan Sumbangan kepada orangtua Peserta
Didik tanpa didahului rencana Kerja Tahunan dan/atau rencana Kerja Jangka
menengah Madrasah serta sosialisasi Penggalangan Dana SUMBANGAN;
4. Melakukan penataan ADMINISTRASI Kepengurusan Komite MAN 3 Medan dan
ADMINISTRASI Perbankan Komite MAN 3 Medan;
Atas tindakan Korektif tersebut, Terlapor diminta untuk melaksanakan dalam tenggang 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak diterimanya LAHP pada tanggal 29 Mei 2023, dan Ombudsman R.I Perwakilan Sumut akan melakukan Monitoring terhadap perkembangan Pelaksanaannya.

Ketua Umum DPP LSM-TERKAMS SAMSUL BAHRI, ST mengucapkan Terimakasih kepada Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan semua Tim yang terlibat di dalam menyusun, mengumpulkan Data Dokumen dan Penyelidikan, Penyidikan ini sehingga terbit LAHP terbukti MAN 3 Medan Maladministrasi semoga dengan terbitnya surat LAHP ini dapat dilaksanakan tindakan Korektif dan LSM TERKAMS terus mengawal memantau didalam Pengembalian Dana Sumbangan Sarana Prasarana yang telah di gunakan untuk memperkaya diri sendiri dalam tempo 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja dan ini adalah Kejahatan Luar Biasa KORUPSI, Pungli sebagai ASN yang digaji oleh UANG Rakyat dengan dalil membuat Proposal ke Komite Sekolah untuk mengambil Dana yang rupanya Fiktif dengan alasan membangun ruang belajar, Meubelair, Meja Belajar.
Lanjut kami juga meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia/ Kakanwil Kemenang Sumut H. Ahmad Qosbi S. Ag, M.M untuk dapat mengevaluasi Kepala Sekolah MAN 3 Medan TERDAHULU Nurkholidah Lubis, S.Pd, M.Pd karena menurut pengamatan kami sejauh ini sudah merusak Citra Lebel Sekolah Agama MAN dan tidak tersentuh Hukum ada apa dengan sosok Nurkholidah Lubis yang begitu Populer di pemberitaan Media Cetak dan Online kalangan Kepala sekolah di Tingkat Madrasah Aliyah Negeri dan apakah diduga ada main mata ada udang di balik Batu dengan Pejabat di Kemenang Sumut mengakhiri.
(Redaksi Tim A)
