400 orang Masyarakat Transmigrasi dan Desa Muara Upu  Datangi Kantor Bupati Tapanuli Selatan

400 orang Masyarakat Transmigrasi dan Desa Muara Upu  Datangi Kantor Bupati Tapanuli Selatan
SHARE
774 views

Terkamsnews.com-TAPSEL || Ratusan Masyarakat Transmigrasi SP 1,SP 2 dan Desa Muara upu datangi Kantor Bupati Tapanuli Selatan di Bulan Suci Ramadhan, masa yang datang dengan mengendarai delapan mobil dump truck serta kendaraan sepeda motor melakukan konvoi dari Kecamatan Muara Batang Toru ke Kantor Pemerintahan Tapanuli Selatan, lakukan aksi demo kekantor Bupati Tapanuli Selatan minta kepada pemerintah Tapsel kejelasan batas, diduga sudah banyak HPL Transmigrasi dan Desa Muara upu yang telah di rampas oleh perusahaan kelapa sawit PT Samukti Karya Lestari, PT Maju Indo raya,PTN III Batang Toru, Kamis 30/03/2023.

400 orang masyarakat dari kecamatan muara Batang, kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terpantau awak media masyarakat tidak dapat jumpa dengan Bupati Tapanuli Selatan, berhubung berada di luar kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam aksi masyarakat hanya disambut oleh bapak asisten 1 Tapsel, BPN Tapsel, Kapolres Tapanuli Selatan beserta anggota, satpol PP Tapsel, sambutan pertama dari Kapolres Tapanuli Selatan menghimbau agar aksi masyarakat jangan ada yang anarkis, jangan melakukan pengerusakan, aksi boleh tapi harus berjalan dengan damai dalam upaya Kapolres Tapsel ingin menampung aspirasi masyarakat mendapatkan pertanyaan.

DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak pertanyakan apakah Kapolres Tapsel “apa bisa bapak Kapolres penuhi tuntutan masyarakat ini, saya DPRD Tapsel yang resmi di tunjuk masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka mengenai batas eks Transmigrasi yang luasnya 4000 hektar dan Desa Muara Upu yang 2000 hektar apa bisa bapak Kapolres tunjukkan?..
“Kalau tidak.., tolong hadir kan asisten 1 Tapsel dan BPN Tapsel yang punya wewenang dan yang terkait dengan tuntutan kami,” tegas nya.

Hadirnya BPN dan asisten 1 Tapsel “akan kita periksa peta dan akan kita sesuai kan,” kata BPN.
Asisten 1 Tapsel beri keterangan bahwa “muara Upu lahan sitampas mereka telah masuk HGU PT Samukti Karya Lestari dan semua penduduk asli di Desa muara upu telah menerima 400 ribu setiap bulan dari hasil kebun plasma yang telah di berikan oleh perusahaan PT Maju indo raya (MIR),” ujar nya.

Ditengah demo yang di iringi hujan lebat tersebut, tiba-tiba sontak terdengar orasi dari Anggota DPRD Tapanuli selatan, Robintan Simanjuntak.,SH yang mengatakan dalam orasinya bahwa ketua Plasma PT MIR ternyata adalah Hamdan Zein yang menjabat asisten 1 Pemerintah Tapanuli Selatan.

Setelah DPRD Robinton Simanjuntak tanyakan langsung kepada masyarakat muara upu yang hadir dalam aksi itu sebagai penduduk asli Desa Muara upu ternyata apa yang di sampaikan asisten 1 Tapsel sangat berbeda

Dan yang menjadi ketua dari kebun plasma itu adalah asisten 1 Tapsel yang sedang aktif, Robinton Simanjuntak langsung jawab “bapak asisten 1 Tapsel jangan memberikan keterangan palsu ada apa bapak dengan perusahaan PT Maju indo raya (MIR) dan saat eksekusi lahan masyarakat dulu masih ada rekaman video nya sampai sekarang, bapak lah yang mengawal eksekusi itu, kami minta bapak asisten 1 harus bertanggung jawab dan mohon tunjukkan atas dasar apa bapak mengeksekusi lahan masyarakat dan menyebut itu HGU PT Maju indo raya,” ujarnya dengan keras.

Dan ditambahkan ketua kelompok GATRA MANDIRI TENNO BOYKE SIMATUPANG dari SP 2/Ampolu kenapa Taran Semigrasi yang sudah di tetapkan tahun 1980 bisa tumpang tindih dengan HGU PT Samukti Karya Lestari yang terbit diatas tahun 1990 an ada apa?.. “Pemerintah Tapanuli selatan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan lahan 4000 hektar yakni Lahan Transmigrasi Rianiate I dan Rianaiate II yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 27.282/Sekrc Tanggal 06 September 1980 di tindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Cq Direktorat Agraria sesuai dengan keputusan Nomor : 11/HPL/DA/86 seluas ± 4000 Ha diatas lokasi Rianiate SP 1 dan SP 2. Karena kondisinya saat ini sudah lebih 16 Tahun, hampir semua lahan dirampas dan dikuasasi oleh PT.Maju Indo Raya, PT. Samukti Karya Lestari dan PTPN III melalui HGU dan Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh BPN Sumut” Ungkap Tenno Boyke Simatupang Ketua Gatra Mandiri
“Kami menduga ada kong-kalikong antara perusahaan dengan pemerintah untuk memuluskan terbit nya HGU, Sejak lama masyarakat telah dibodohi oleh BPN yang diduga dengan sengaja menggeser atau memindahkan batas Transmigrasi,” di sampaikan dalam pernyataan sikap orasi.

“Dan kami minta asisten 1 sebutkan nomor HGU PT Samukti Karya Lestari bila itu memang ada seperti jelasnya nomor keputusan menteri transmigrasi yang kami tempati mulai tahun 1986,” ujar TENNO BOYKE SIMATUPANG


Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum masyarakat Muara Ampolu, Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan “Kita semua kecewa dengan Asisten 1 Pemkab, Tapanuli Selatan dan BPN Tapsel yang tidak memiliki data-data terkait Administrasi Perusahan-perusahaan di Muara Ampolu yang diduga menguasai tanah transmigrasi Rianiate 1 dan 2, sebab ketika Asisten 1 menunjukkan Peta HGU kepada Massa akasi justru tanpa ada Nomor HGU-nya”. Anehnya Asisten 1 menyatakan bahwa Pemkab Tapsel tidak memiliki dokumen-dokumen karena seluruh perizinan melalui Kanwil BPN Sumut, sementara Pemkab Tapsel masuk dalam Team Panitia B penerbitan HGU. Menurut sepengetahuan kami Izin Prinsip dan Izin Lokasi itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Tapanuli Selatan.

Lebih Lanjut “Setelah aksi ini Kami akan melayangkan surat Laporan ke Dirjen Pajak serta KPK RI dan Kejagung RI untuk segera melakukan audit Pajak perusahan-perusahaan yang ada di Muara Ampolu karena terindikasi HGU milik mereka yang menimpali Lahan Transmigrasi justru menjadi tanda tanya besar bagi kita semua bagaimana dengan sistem pembayaran pajak perusahan-perusahaan itu dan ini yang harus dikupas tuntas oleh penegak hukumada yang janggal dengan perusahaan dan perintah”

Robinton Simanjuntak DPRD Tapsel menyatakan “bahwa asisten 1 yg masih aktif yang menjadi ketua plasma PT Samukti Karya Lestari dan memasukkan orang-orang tertentu yang jadi anggota kelompok plasma bukan warga desa muara upu adapun warga desa muara upu yang ikut hanya beberapa orang warga saja,” tegasnya

Ketika di tanya massa mengenai HGU perusahaa, asisten 1 untuk tunjukkan HGU PT SLK ternyata HGU nya ada (2)dua terbit tahun 1995 kedua 1997 ketika ditanya kuasa hukum kelompok GATRA MANDIRI, mana yang dipakai asisten 1 bingung.

Setelah aksi berjalan dengan aman dan damai Kapolres minta untuk perwakilan dari setiap desa untuk membuat kesepakatan dengan asisten 1 Tapsel, BPN Tapsel kesempatan tertulis di hadapan Kapolres Tabsel agar melakukan pengambilan titik koordinat pada pilar patok 1986 yang masih berdiri tegak saat ini.

Untuk desa muara upu akan di perlihatkan putusan pengadilan yang akan di minta kepada menajemen PT Maju indo raya

Setelah surat ditandatangani bersama lalu diumumkan pada masyarakat dan masyarakat setuju dengan keputusan itu, Kapolres berpesan “jangan nanti setelah ditentukan, ini menjadi ribut di masyarakat akibat rebutan dan ini akan kami kawal sampai selesai, dan semoga bapak ibu pulangnya dari aksi hari ini selamat sampai kerumah masing-masing,”harapnya.

( Julhadi Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *