SATRESKRIM POLRES TEBING TINGGI AMAN KAN ENAM ORANG PELAKU PENCURIAN DI TERMINAL BANDAR KAJUM.
Terkamnews.com || -Tebingtinggi Satreskrim Polres T. Tinggi berhasil mengaman kan 6 (enam orang) yang diduga pelaku Pencurian Barang inventaris milik Dishub kota Tebing Tinggi yang berada di Terminal Bandar Kajum,, ke Enam Pelaku DIDUGA melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada hari senin 20/3/2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Junisar Rudianto silalahi S. H. M. H. Dalam Konfrensi Pers rilisnya melalalui kasi Humas polres T. Tinggi AKP Agus Arianto kepada awak Media Terkamnews.com dijelaskan para pelaku ditangkap berdasar kan laporan Polisi no: LP/B/77/III/2023/ SPKT/ Polres T. T/Polda SUMUT . tgl 07/ feb/2023. Oleh Kepala Terminal Bandar Kajum Kota T. Tinggi IRHAM MUHAMMAD atas ijin kepala Dinas perhubungan Kota T. Tinggi. Pencurian dilakukan kamis 22/09/2022 di Jalan Kom Laut Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepat nya di dalam Konflek Terminal Bandar Kajum, dengan bermacam Barang yang hilang diantara nya Besi tiang listrik, seng, Besi Pagar, dll ujar humas Polres T. Tinggi AKP Agus Arianto, berdasar kan penyelidikan salah satu pelaku Pencurian MBS alias Ipul sagala (33) yang berhasil ditangkap di jalan lintas Medan – T. Tinggi tepat nya di simpang Pintu Tol Rambutan Kota T. Tinggi pada hari senin 20/3/2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
selanjut nya di lakukan Pengembangan terhadap tersangka lain yaitu PAA alias Gaweng Penduduk Jl Bukit Arjuna Lk 1 Kelurahan Mekar sentosa Kecamatan Rambutan Kota T. Tinggi, BA alias Brik(37) jln Martimbang2 Lk IV kel Lalang, BA alias Aceng(40) Jl Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab Sergei, BS alias Bembeng (45) Jln Bukit Tempurung Lk 1 Kel Rantau Laban Kec Rambutan Kota T. Tinggi, serra AAL alias Arif (38) warga Desa Pon Lk3 Sei Bamban Sergei , dari ke 6 Pelaku polisi berhasi mengaman kan Barang Nukti Galah sepanjang 3 M, Gergaji Besi 2 Buah, 1 unit Beca Motor warna merah hitam yang digunakan mengangkut barang hasil curian , akibat pencurian tersebut pihak Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian sekitar Rp 90.698.000 juta (sembilan puluh enam ratus sembilan delapan juta rupiah) .Barang Bukti dan ke 6 Pelaku saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi guna keperluan Penyelidikan , selanjutnya ke 6 (enam) pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHP Pidana dengan ancaman 7( tujuh) tahun Penjara ujar AKP Agus Arianto kepada awak Media Terkamnews.com (H.Hasibuan)