Perian Hutapea Tewas Dibunuh, Pelaku Pernah Dipenjara karena Percobaan Pembunuhan Terhadap Korban
“Motif Pembunuhan ini adalah dendam lama antara pelaku dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Senin (6/3/2023).
Disebutkan Rismanto, pelaku berinisial JS merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2022, yakni percobaan pembunuhan terhadap korban Perian Hutapea. Hanya saja nyawa korban masih selamat saat itu.
“Pelaku pun sempat ditangkap dan dipenjara di Rutan Klas II B Sidikalang lebih kurang sekitar 9 bulan,” sebut Rismanto.
Namun, setelah keluar dari penjara pelaku rupanya masih dendam dengan korban, dan mengulangi lagi perbuatannya membunuh korban.
“Korban pun tewas saat dibawa ke Puskesmas Tigalingga, karena mengalami luka yang parah,” ujarnya.
Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kuta Kelep Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dari digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di dekat salah satu warung di Jalan Nasional Sidikalang -Tigalingga, Senin (6/3/2023).
Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, korban sempat dilarikan ke Puskesmas. Namun nyawanya tak terselamatkan.
Pelaku berinisial JS yang melarikan diri ke areal perladangan akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Dairi. (manap)
