LSM TERKAMS Ultimatum Kejatisu, Ketua DPP Lsm Terkams: Ingatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “Jangan Coba Main Api di Kasus PT. DNS Kebun Bukit Udang”
Terkamnews.com-MEDAN || Kasus PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Bukit Udang di Padang Lawas(Palas) Sumatera Utara (Sumut) belum menemui titik terang, bahkan terkesan jalan ditempat padahal laporan kasus tersebut sudah diterima Kejaksaan Agung di Jakarta 6 bulan lalu dan telah dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat (LSM TERKAMS) Samsul Bahri Hasibuan. ST, Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menegakkan UU no 39 tahun 2014 dikebun PT. DNS Bukit Udang, Kabupaten Palas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM Terkams, Samsul Bahri Hasibuan, ST, kepada media ini via telepon genggam miliknya Sabtu ( 04/03/2023 ) setelah melakukan meeting zoom dengan ketua DPC Terkams Palas Kawa Kelvi Hasibuan.
Dikatakannya terlalu beresiko bagi Kejatisu untuk bermain api dalam kasus ini, sebab ada dua hal penting yang tidak dapat dikesampingkan disini yakni, “kasus ini sengaja kita laporkan ke kejaksaan agung karena kita khawatir akan adanya dugaan suap nantinya pada kasus ini, seterusnya kasus ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga puluh tahun dan sudah menelan korban jiwa dan luka-luka, dan bahkan tidak hanya sampai disitu saja banyak masyarakat yang diseret ke sel tahanan akibat mempertahankan tanah adat mereka.
Untuk itu kami ingatkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan pernah mencoba bermain api apalagi masuk ke ranah suap ataupun gratifikasi. Masyarakat enam desa yang terkena dampak buruk atas perilaku buruk perusahaan sudah menunggu lama atas adanya keadilan ditengah masyarakat, serta masyarakat juga sudah sangat jenuh atas penantian ini. Dan jangan sampai nanti masyarakat yang bergerak lagi. Kalau itu yang terjadi dapat dipastikan banyak yang terkena dampaknya, Imbuhnya”.
Ditempat terpisah Ketua DPC Terkams Padang Lawas (Palas) Kawa Kelvi Hasibuan mengatakan, Terkait apa yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui kepala Seksi C Sahron Hasibuan saat pertemuan kita terakhir di ruangannya pada hari Jumat (27/01/2023) mengatakan kalau luas lahan PT. DNS sekarang tinggal seluas 1388Ha, dan sisanya akan dikembalikan kepada masyarakat. Ya
Nah berdasarkan hal ini kata Kelvi seharusnya para pihak terkait khusus nya pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan sebelum terjadi hal yang merugikan masyarakat dan para pihak terkait. Dan kalaulah benar apa yang disampaikan pihak kejaksaan terkait luas lahan tersebut itu artinya” hampir lebih kurang lima puluh persen lahan yang kuasai dan diusahai PT. DNS selama ini adalah milik masyarakat.”
Untuk itu karena pihak perusahaan sudah menguasai dan mengusahai lahan masyarakat lebih kurang tiga puluh tahun lamanya tanpa adanya perhitungan dalam bentuk apa pun, maka kami minta supaya segera dikembalikan kepada masyarakat, pungkasnya dengan nada tinggi
Kades Mananti Sosa Jae Sopian Hasibuan. SH, mengatakan,akan lebih baik kalau PT. DNS lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum daripada harus nantinya terjadi hal yang sifatnya merugikan banyak pihak.
Untuk itu saya berharap agar PT. DNS segera merealisasikan upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat enam desa dalam hal untuk mendapatkan hal plasma masyarakat.
Sebab kalau semakin berlarut larut nantinya kita tidak tahu ataupun tidak dapat prediksi apa yang akan terjadi. Karena generasi penerus pasti mungkin punya keinginan dan cara yang berbeda. Tukasnya. (Ali/Tim)
