TATA BATAS TRANS DESA RIANIATE II/ DENGAN DUA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT TRUS MENJADI PERSOALAN DAN KINI MULAI MEMANAS LAGI

TATA BATAS TRANS DESA RIANIATE II/  DENGAN  DUA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT TRUS MENJADI PERSOALAN DAN KINI MULAI MEMANAS LAGI
SHARE
1,086 views

Terkamnews.com-Tapanuli Selatan||semenjak hadirnya (2) dua perusahaan kelapa sawit mengenai tata batas lahan Selalu jadi bahan perbincangan di
warga Rianiate II/kelurahan Muara Ampolu dengan (2) dua perusahaan perkebunan kelapa sawit dan lahan (HPL) terans Rianiate II tidak pernah selesai.

Berbagai penapsiran muncul di tengah masyarakat, Hingga menimbulkan keresahan bagi warga kerena batas lahan (HPL) dengan ke dua perusahaan selalu bergeser, perusahaan terus ber upaya untuk melakukan penggeseran batas untuk memperluas lahannya nya ke lahan (HPL) Terans rianiate II.Desa Rianiate II yang penduduknya di tempat kan tahun 1985-1986 kala itu masih Kecamatan Batang Toru dan seiring waktu berjalan pada tahun 2009 lalu menjadi kelurahan Muara Ampolu Kec, Muara Batang Toru,Kab,Tapanuli Selatan,Suamatra utara, terbilang salah satu wilayah yg sering terjadi permasalahan tentang tata batas lahan (HPL) dengan lahan yang dikelola dua perusahaan itu PT Samukti karya lestari (SKL) di sebelah selatan Kelurahan Muara Ampolu, dan
PT Maju indo raya (MIR) di sebelah barat Kelurahan Muara Ampolu.
Perkebunan kelapa sawit yang berbatas langsung dengan lahan (HPL) Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, masyarakat menduga ada keterlibatan pemerintah dalam hal itu, munculnya dugaan itu karena ditahun 2007 lalu pernah dilakukan pengukuran dan pembuatan tata batas dan pemerintah tidak pernah melakukan pemeliharaan batas tersebut terkesan adanya pembiaran hingga aksi perotes ini terjadi Kamis 5/01/2023 masalah muncul kembali hingga memicu aksi masyaraka kelurahan muara ampolu melakukan pemasangan plang sebagai bentuk kritikan di wilayah PT Samukti Karya Lestari (SKL).

Aksi tersebut dilakukan karna diduga batas lahan perusahaan yang terus bergeser dan di anggap telah tumpang tindih dengan lahan (HPL) teran semigrasi Rianiate II, menjadi kelurahan Muara Ampolu saat ini

Menyikapi hal tersebut ketua lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Muara Ampolu Zulfanri Batu Bara, mengambil sikap setelah di datangi oleh warga, (LPMK) lakukan koor dinasi dengan kepala-kepala lingkungan 1,2,3 Kelurahan Muara Ampolu,untuk melakukan tindakan pencegahan konflik secara dini, dalam upaya penanganan ini ditempuh melalui pemberdayaan tokoh masyarakat yakni dengan mengundang ,tokoh adat,tokoh agama dan tokoh pemuda yg ada di tiga lingkungan kelurahan Muara Ampolu 29/Jan 2023, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tidak lupa (LPMK) menyampaikan undangan ke salah satu anggota (DPRD) Tapanuli Selatan yang juga sebagai putra terbaiknya dari muara Ampolu, terkait Tata batas Kelurahan Muara Ampolu dengan lahan perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kec, Muara Batang Toru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut Masing masing tokoh Masyarakat membenarkan adanya pergeseran batas lahan perusahaan telah banyak mengambil lahan (HPL) Kelurahan Muara Ampolu, yang kini panjang pohon kelapa sawit perusahaan setinggi (6) enam meter berada di dalam lahan (HPL) menurut warga dan beberapa orang warga yang telah ikut dalam pembuatan batas 2007 lalu. Seorang diantaranya Henrik Simanjuntak di tengah Rapat , menjelaskan telah pernah ikut melakukan pengukuran yang di pandu oleh petugas Transmikrasi dan petugas BPN pada tahun 2007 yang lalu,” ungkapny. Dan banyak lagi dari warga kelurahan muara Ampolu yg ikut Menyaksikan pengukuran Tersebut,namun sampai saat ini Januari 2023 belum ada sosialisasi kepada masyarakat tentang keputusan patok batas yg telah di lakukan.

Ditempat yg sama Sahruddin Siregar,salah seorang tokoh masyarakat yg telah ditempat kan tahun 1986 sebagai penduduk Transmigrasi membenarkan apa yang di ungkapkan Henrik Simanjuntak,dalam penyampaiannya, kita ini sama seperti ingin mengeluarkan kayu yang telah tertimbun tanah sekian lama berharap kepada pemerintah berwenang segera menentukan kembali batas (HGU) dengan Kelurahan Muara Ampolu.Agar pemerintah kelurahan membuat pengajuan agar Hak pengelolaan nya di berikan kepada warga muara Ampolu sebagai X-Transmigrasi Rianiate II,” harapnya. Karna menurut warga sesuai dengan laju kepadatan penduduk,kelurahan Muara Ampolu sudah mengalami keterbatasan lahan pertanian/perkebunan

Anggota (DPRD) Tapsel, Robinton Simanjuntak. Sangat miris mendengar keluhan- keluhan masyarakat apalagi keluhan itu datang nya dari tokoh masyarakat yang sangat ia hormati.
“Beliau berjanji akan membantu masyarakat dalam persoalan masalah tata batas yang semenjak hadirnya 2 perusahaan di sekitar Rianiate II/ Muara Ampolu terus memicu komplik di sebabkan batas yang pernah di buat terus mengalami pergeseran ulah perusahaan,” disampaikan nya.
“saya siap mendampingi masyarakat dengan segala daya dan upaya hingga ke pengadilan dengan bukti-bukti lengkap yang ada,” ujarnya dengan keras.

“Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal hal yang menyalahi aturan hukum sebab masalah per batasan adalah wewenangnya ada di tangan pemerintah,dan untuk menuntaskan nya tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, Masyarakat Haruslah banyak bersabar dan menjunjung tinggi nilai
Kearifan lokal, karena perusahaan terlihat sudah tidak memiliki itu lagi lebih memilih membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum dengan salah satu bukti pihak perusahaan setelah aksi yang di lakukan masyarakat tidak pernah hadir di kantor kelurahan kita jadi bersabar lah menjalani proses penanganan nya,imbuhnya di akhir tanggapan. (Julhadi Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *