Dugaan SPBU di Pasar V Tembung Tak Miliki Ijin IMB, Pemerintah Kec.Percut terkesan Diam melakukan pembiaran
Terkamnews.com-Deliserdang|| Aktivitas Pembangunan SPBU di Jl. Pasar V Dusun XIV Desa Tembung, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang Terlihat Masih Tetap Menjalankan Aktivitas Membangun.
Padahal sebelumnya mengutip halomedan.co , Warga Keberatan atas pembangunan SPBU tanpa IMB tersebut meminta dibongkar.

“Sementara itu, Kasi Trantip Kecamatan Percut Sei Tuan Harun Indra mengatakan, Setelah dilakukan pengecekan, aktivitas pengerjaan SPBU tidak ditemukan.” Dikutip
Namun, aktivitas Pengerjaan SPBU tidak ditemukan tersebut belum mendapatkan tindakan oleh Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pantauan Terkamnesw.com masih terlihat aktivitas pembangunan tanpa memasang Plang IMB.
Salah seorang Pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi , mengatakan “Kita tidak tau bg terkait ijin IMB Bangunan , ujarnya
” Kalo mau tau ijin IMB besok konfirmasi saja Kepada pengawas, tutupnya
Sementara itu menurut BAB V KEWAJIBAN Pasal 14 Huruf C Perbub No. 14 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Kab.Deli Serdang menyebutkan
” Memasang papan petunjuk Izin Mendirikan Bangunan (Plank) dilokasi bangunan.
Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan memiliki fungsi Pengoordinasian Penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut, terkesan melakukan pembiaran aktivitas bangunan yang menyalahi Perda.
Sementara itu, Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP M.Si dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, masih belum menjawab sampai berita ini di publikasikan. (Rinaldi)
