Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
SHARE
953 views

Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di 2 (dua) tempat perkara /TKP. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Rhobet Sembiring S.H.M.H. di dampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan , S. Sos. SH. M. H. Dan Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto di ruang Satnarkoba polres Tebing Tinggi, Jumat 9/12/2022.

Dalam keterangannya Kompol Asrul Rhobet Sembiring menyampaikan personil Polres Tebing Tinggi dari Satnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di 2 TK.

Pertama di jln M. Yamin kelurahan Tanjung Marulak( kp. Keling) Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumut, sabtu 3/12/2022 , petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku yakni TMH (34) seorang wanita penduduk Desa Suro Dingin kecamatan Lubuk Barumun kabupaten Padang lawas Sumut, RHH (34) juga seorang wanita warga pasar Sibuhuan kabupaten padang lawas, dan YH (24) pria beralamat di jl pala lk3 kelurahan Bandar utama Kota Tebing Tinggi, barang bukti berhasil disita berupa shabu-shabu seberat 135,11 gram yang dibungkus 2 plastik transparan, serta 1 plastik assoy warna biru, 1 tas warna coklat, 1 HP merek Mito, 1 HP merek vito, 1 buah kertas warna coklat, ujar wakapolres Tebing tinggi,

Selanjutnya TKP ke2 di jalan lintas deblod sundoro Kecamatan Padang hilir kota Tebing tinggi pada sabtu 3/12/22 sekitar pukul 20.00WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria J(23) pekerjaan pengangguran dengan barang bukti berupa 6 bks plastik transparan berisi shabu-shabu seberat 119,15 gram serta satu unit timbangy digital, 1 buah HP merek Xiaomi, 2 buah plastik assoy, 1 lembar tisu, 1 bks plastik transparan kosong.

Selanjutnya Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar pukul 17.00wib , 3/12/2022 personil Polres Tebing Tinggi Satnarkoba menangkap 3 orang pelaku masing-masing TMH(34), RHH(34) DAN YH(24) di jalan M. Yamin kelurahan Tanjung Marulak kecamatan rambutan kota Tebing tinggi tepat nya di depan SPBU kampung Keling, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita dari TMH berupa tas sandang warna coklat berisi 2 bungkus plastik berisi shabu seberat 134,11 gram, dari keterangan TMH barang haram tersebut diterima dari seorang pria berinisial J(23) , pada hari yang sama petugas melakukan pengembangan terhadap J dan berhasil mengamankan nya di jln lintas deblod sundoro sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian personil berhasil mengamankan 6 bungkus plastik transparan berisi shabu-shabu seberat 119,15 gram dan juga mengamankan seorang pria yang juga abang kandung pelaku berinisial MS.

Dari keterangan tersangka barang tersebut diperoleh dari seorang warga pematang siantar, dari TKP petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis shabu-shabu total 253,26 gram para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat(2) pasal 112 ayat(2) JO pasal132 ayat(1) UU no 35 tahun 2009, tenang Narkotik dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup ujar Kasi Humas. (Hoir Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *