SEORANG IBU RUMAH TANGGA DI TANGKAP TIM SAT NARKOBA POLRES TEBING TINGGI.
Terkamnews.com,.||-Tebing Tinggi Personil satuan Narkoba Polres Tebing tinggi Polda Sumut Sabtu 19/11/2022 berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NI (48) alias Iwok penduduk jln Pala Kota Tebing tinggi dari dalam Rumah nya sekitar pukul 02.00 WiB dini hari, penangkapan terhadap NI alias IWOK merupakan pengembangan dari laporan Masyarakat yang merasa resah dengan Aktivitas pelaku,, menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP Heppy Margowati sik. Membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) atas inisial NI alias Iwok dijalan pala kota Tebing tinggi, pelaku diringkus didalam rumah nya sekitar pukul 02.00WIB dini hari.

Dalam proses Penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) Bungkus Paket Sabu didalam Plastik Transparan yang diduga barang haram Paket sabu tersebut berat nya sekitar 2,29 Gram ( bersih 1,71 Gram) 14 (empat belas) bungkus Plastik transparan yang biasa digunakan untuk bungkus Paket Sabu dalam keadaan kosong, 1(satu) buah dompet warna pink, di jelas kan bahwa IWOk di tangkap saat asik menonton Televisi hingga pukul 02.00 Wib dini hari di dalam rumah nya, personil sat Narkoba Polres Tebing tinggi yang sudah mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku, datang dengan membawa surat perintah tugas, saat diperiksa ternyata menyimpan Paket Sabu sebanyak 4 bungkus Plastik Transparan , pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik nya yang hendak di jual, sa’at ini pelaku Iwok beserta barang bukti di aman kan di kantor satuan Narkoba polres Tebing tinggi guna penyelidikan lebih lanjut ujar Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP Heppy Margowati sik, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs serta pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas AKP Heppy Margowati sik kepada Media Terkamnews.com.(H.HASIBUAN)
