SAT NARKOBA POLRES TEBING TINGGI RINGKUS GONDRONG DENGAN 5 PAKET SABU DITANGAN .

SAT NARKOBA POLRES TEBING TINGGI RINGKUS GONDRONG DENGAN 5 PAKET SABU DITANGAN .
SHARE
585 views

Terkamnews.com,.|| –TEBING TINGGI Seorang pria berinisial H.H (36) alias Gondrong yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing tinggi Polda Sumut Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 17.15 WIB di jln karya Gg Matahari, Kelurahan Karya jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 5 lima bungkus Paket Sabu seberat 1,19 Gram ( bersih 0,54) Gram Barang haram tersebut, Gondrong alias H.H (36) merupakan warga jalan Wiraswasta Kota Tebing Tinggi beliau diringkus Personel sat Narkoba Polres Tebing tinggi Polda Sumut.

Saat akan melakukan Transaksi Sabu, menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda sumut AKP Heppy Margowati s.i.k. pelaku Gondrong ditangkap di sebuah Gubuk di belakang Pabrik Arang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dalam penangkapan tersebut turut disita Barang Bukti berupa 1(satu) bungkus Plastik transparan besar, 1(satu) dompet warna krim, 2 (dua) pipet berbentuk sekop dan uang tunai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui terduga tersangka sebagai milik nya, saat ini Gondrong beserta Barang Bukti sudah di amankan , terhadap pelaku Gondrong akan di pera sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas AKP. Heppy Margowati s.i.k. kepada Terkamnews.com. (Hoir HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *