Karyawan Gugat PT.Panji Wira Mandiri Karena Tunggak Gaji, THR, dan Hak lainnya

Karyawan Gugat PT.Panji Wira Mandiri Karena Tunggak Gaji, THR, dan Hak lainnya
SHARE
571 views

Terkamnews.com-Deli Serdang||Sejumlah Pekerja PT.Panji Wira Mandiri yg beralamat di Tj Morawa Deli Serdang melayangkan gugatan terhadap perusahaan. Alasannya, Perusahaan menunggak pembayaran Gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta uang kompensasi setelah tidak memberikan masuk ke areal pabrik untuk bekerja pada 12 April 2022.

Dalam gugatannya, karyawan menggugat perusahaan tersebut untuk membayar kekurangan upah senilai Suyatno Rp. 6.000.00 (enam juta ribu rupiah) + keterlambatan upah 6% + suku hingga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pembayaran THR sejak tahun 2008 sampai dengan 2022 sesuai UMP & UMK Deli Serdang.

sementara itu untuk pekerja ardiyanto menggugat perusahaan tersebut untuk membayarkan sisa kekurangan upah senilai _+ Rp. 4.000.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) + keterlambatan upah 6% perhari +suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah, membayarkan hak-hak beserta pesangon bila mana tidak dapat dipekerjakan oleh perusahaan.

Menurut informasi salah satu pekerja PT. Panji Wira Mandiri , suyatno mengatakan telah bekerja di perusahaan PT. Wira Mandiri sejak tahun 2007 hingga April 2022 terhitung telah 15 Tahun bekerja di PT. Wira Mandiri tidak didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendapatkan upah UMK,THR, beserta hak cuti.

sebelum gugatan dilayangkan, pekerja telah dilakukan pertemuan tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) namun tidak tercapai kesepakatan kemudian dikeluarkan surat anjuran.Dinas ketenagakerjaan  menganjurkan namun perusahaan tidak atau belum memenuhi hal yang menjadi anjuran oleh mediator dinas ketenaga kerjaan kab.deli serdang.

Hingga akhirnya pada tanggal 17 November hingga 21 November 22 pekerja mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri medan didampingi Wakil Sekretaris Umum LSM TERKAMS Rinaldi, S. Kom dan Tim. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *