KADIS DIK SERGEI DILAPORKAN KE POLRES SERGEI TERKAIT PENGANCAMAN TERHADAP WARTAWAN
Terkamnews.com-Tebingtinggi||Buntut dari ucapan kepala dinas pendidikan kabupaten Sergei propinsi Sumatra Utara Suwanto Nasution yang melakukan pengancaman terhadap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi melalui telpon , imbas dari pengancaman tersebut wartawan melakukan demo damai dibeberapa titik masing-masing adalah 1.kantor Bupati Sergei. 2.kantor DPRD Sergei. .. 3.Polres Sergei dengan nama solidaritas Wartawan anti kekerasan (Sowak) yang terdiri dari beberapa media cetak dan media online.

wartawan yang diancam oleh kadis dik tersebut adalah jhony Sitompul dari media medan bisnis, Suwanto Nasution dengan arogansi nya mengatakan ingin mematahkan tangan sang wartawan yang ingin melakukan konfirmasi tentang rubuh nya SDN 104301 Desa pematang ganjang kecamatan sei Rampah, yang menurut informasi menimpa 3 orang siswa SD tersebut salah satu nya mengalami patah tulang, disaat wartawan jhony Sitompul ingin konfirmasi melalui telpon seluler beliau mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan bahkan terkesan arogansi dan premanisme bahkan kadis dik suwanto Nasution dengan lantang mengatakan yang mana yang patah? Tulang mu yang nanti saya patah kan, ujar nya ditelfon pada hari Rabu19/10/2022.
Atas bahasa dan ucapan kadis dik tersebut kemudian jhony Sitompul menyampaikan kepada rekan rekan media, lalu ditanggapi dengan melakukan laporan ke polres Serdang bedagai dengan aduan laporan polisi dengan no:STTLP/337/X/2022/SPKT POLRES SERDANG BEDAGAI dan laporan polisi:LP/B/816/X/2022SPKT POLRES SERGEI/POLDA SUMUT.
Kadis dik Suwanto Nasution dengan lantang berlagak seperti premanisme bahkan tidak mencerminkan orang yang berpendidikan , kejadian pengancaman tersebut membuat para awak media meminta kepada kapolres Sergei untuk menindak lanjuti laporan mereka, sementara itu buat Bupati Sergei H. Darma Wijaya untuk segera mencopot kadis dik tersebut karena cukup arogan, wartawan dilindungi oleh undang-undang PERS no: 40 tahun 1999 serta undang-undang keterbukaan public no 14 tahun 2008.(H.Hasibuan)
