Polres Binjai Grebek Warung Kopi Jual Beli Ganja
Terkamnews.com-BINJAI || Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menerintahkan anggotanya Ipda Eddy Supratman, SH melakukan penggerebekan disalah warung kopi dimana dijadikan tempat Jual Beli Narkoba Jenis Ganja dengan barang bukti ganja kering dari kedua pengedar di Jalan Lau Munci Desa Pasar VIII Langkat, Sabtu (06/08/22), pukul 20.10 Wib.
Warung kopi yang biasanya hanya minum kopi akan tetapi diluar dugaan bahwa warung tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, sehingga saat itu juga seseorang warga masyarakat yang identitasnya dirahasiakan langsung menelpon terhadap IPDA Eddy Supratman, SH,
Setelah menerima informasi dari sesorang warga masyarakat yang layak dipercaya, IPDA Eddy Supratman, SH, segera melaporkannya kepada kasat narkoba AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan setelah itu tim segera bergerak untuk menemukan target bandar narkoba tersebut.
Dan sesuai dengan misi dan program kerja Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K.,M.H., untuk memberantas terhadap semua peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Binjai.
Dan setelah informasi akurat tim melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS (45) tahun menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 (sepulu) amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terduga JS dan dianya mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari dari saudara BS (50) tahun, tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap BG didalam rumahnya di jalan Laumunci desa pasar-VIII namutrasi kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat serta mengamankan barang bukti 2 (dua) Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram,
Terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, Terang Kasat Narkoba.
(Tim/Idar S)
