DPC LSM TERKAMS PALUTA BERI SOMASI KEPADA PT. HEXA SETIA SAWITA

Terkamnews.com||Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Terima keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (DPP LSM Terkams) Samsul Bahri Hasibuan.ST didampingi sekretaris umum M. Solihin Rambe, ST sambut baik upaya DPC LSM Terkams Padang Lawas Utara (Paluta) atas prakarsanya untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Gunung Manaon 1 dan Desa Parsarmsan kecamatan Portibi kabupaten Paluta untuk mendapatkan hak Palasmanya dari PT.Hexa Setia Sawita. Hal tersebut disampaikan saat penyerahan berkas somasi kepada perusahaan tersebut dikantornya di kabupaten Padang Lawas Utara Selasa (02/7).
Dikatakannya melalui ini saya minta kepada PT Hexa Setia Sawita untuk dapat memberikan hak Plasma yang diminta oleh masyarakat dua Desa yang mana selama ini masyarakat tidak mendapatkan haknya sesuai UU Perkebunan no:39 tahun 2014′ ” yang pada intinya Tanah Adat masyarakat yang diambil oleh PT Hexa Setia Sawita tanpa adanya penyerahan dari masyarakat dalam bentuk apapun dari masyarakat, dan kita juga berharap kepada instansi Pemerintah maupun aparat penegak hukum ditingkat kepolisian dan kejaksaan Negeri agar membantu proses percepatan realisasi untuk terpenuhinya hak Plasma masyarakat.
Selanjutnya ketua umum DPP LSM Terkams meminta kepada seluruh instansi terkait agar segera memanggil pihak perusahaan dan juga mengadakan cek dan ricek dan seterusnya merealisasikan hak plasma masyarakat. sebab kalau tidak, kita akan lanjut ke jalur Hukum pada tingkat yang lebih tinggi, karena perjuangan pemenuhan hak hak Hukum masyarakat adalah jadi tugas kita.
Pada kesempatan yang sama ketua DPC LSM Terkams Paluta Marwan Siregar didampingi sekretaris Tunggal Siregar serta bendahara Azwar Ali Amri Siregar kepada Media mengatakan, sebenarnya masyarakat Desa Gunung Manaon dan Juga Parsarmaan hanya menuntut haknya berdasarkan UU yang berlaku. Dimana pada UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jelas dan sangat terang benderang pengaturannya terkait hak plasma masyarakat sekitar atau masyarakat pemilik tanah adat sebelumnya .
Apalagi kita tahu persis masyarakat tidak pernah menjual, meminjamkan atau menyerahkan tanah Adat tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada PT.Hexa Setia Sawita. Untuk itu kata Marwan kami dari DPC LSM Terkams Paluta membuat surat somasi kepada PT. Hexa Setia Sawita pada tanggal 3 Agustus 2022, dengan nomor :25/DPC/LSM TERKAMS/VII/2022.
Sedangkan yang kita mohonkan dalam surat somasi tersebut kata Marwan adalah sebagai berikut:
1.Dimohon kepada Direksi PT.Hexa Setia Sawita agar merealisasikan tuntutan masyarakat Desa Gunung Manaon 1 dan Desa Parsarmaan dan seterusnya membuat perjanjian kerjasama (MoU) dalam pengelolaan lahan perkebunan,
2.Diminta kepada PT.Hexa Setia Sawita untuk merealisasikan plasma masyarakat dengan pembagian 60:40 berikut penunjukan lahan dan peta kordinatnya.
3.Diminta juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan cek lapangan adanya dugaan pengemplangan pajak diperusahaan tersebut Sejak tahun 1995. selanjutnya kata Marwan masih banyak lagi tuntutan masyarakat lainnya yang kita mohonkan termasuk kepada Gubernur Sumatera Utara agar memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan UU no 39 tahun 2014 serta Permentan no 98 tahun 2013.
Sedangkan kalau semua tuntutan Masyarakat tersebut tidak di Respon dan direalisasi oleh perusahaan maka kita akan tempuh jalur Hukum dan pada tingkatan yang lebih tinggi, sebab hal ini sudah kita terangkan semua dalam surat somasi serta sudah berulang kali disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo diberbagai kesempatan.”Seluruh tanah Rakyat yang dikuasai oleh perusahaan agar segera dikembalikan” supaya pengentasan kemiskinan bisa terealisasi.(MSR/Red)