MALING BESI PEMBATAS JALAN TOL AKHIRNYA GOOL
Terkamnews.com||Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan salah satu Pelaku pencurian besi pembatas pengaman Jalan Tol berinisial DIS alias Aceng (39) warga dusun III Desa Limbong kecamatan Dolok Merawan kabupaten Sergei.
Pelaku ditangkap saat beraksi dengan rekan rekan nya komplotan pencuri besi jalan tol pada hari jumat 15/07/2022 sekitar pukul 23.30 WIB, Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.menurut Humas Polres Tebing Tinggi pelaku dan rekan rekan nya melakukan pencurian besi Jalan Tol milik PT. HUTAMA KARYA PERSERO tepat nya di STA 29+600 Dusun III Desa Limbong kecamatan Dolok merawan kabupaten Sergei Sumatera Utara.
Pada saat pelaku dan rekan rekan nya melakukan pemotongan besi pembatas pengaman Jalan Tol dengan menggunakan gergaji besi mereka dipergoki oleh pengawas Jalan tol yang sedang melakukan Patroli rutin untuk pengamanan yaitu Sutrisno, Evanto Sitompul dan Yossy. melihat kehadiran pengawas Jalan Tol para pelaku berusaha melarikan diri tapi naas buat DIS alias Aceng (39) beliau berhasil ditangkap sementara rekan nya yang lain berhasil melarikan diri di gelap nya malam, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa potongan besi pagar pembatas pengaman Jalan tol sebanyak 52 keping yang sudah dipotong potong dengan panjang 2meter , 1(satu) unit sepeda motor Beat warna putih tanpa TNBK, satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tanpa TNBK, gergaji besi, dan kayu balok bulat sepanjang 50cm, selanjutnya pengawas Jalan tol menyerahkan pelaku DIS alias Aceng (39) ke polsek Dolok merawan polres Tebing tinggi bersama barang bukti yang sudah disita, akibat pencurian ini PT. Humas karya Persero merasa dirugikan sebesar Rp 6.240.000(enam juta dua ratus empat puluh juta rupiah) pelaku dan barang bukti sekarang sudah di Polsek Dolok merawan untuk proses hukum lebih lanjut ujar Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto.
Sementara itu rekan rekan pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam proses pengejaran petugas identitas nya sudah diketahui mudah mudahan secepatnya dapat kita tangkap ujarnya kepada media Terkamnews.com.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 sesuai laporan Polisi dengan no:LP/B/14/VII/2022 Polsek Dolok merawan Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara tanggal 14 Juli 2022.pungkas Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto. (Hoiruddin Hasibuan).