KETUA UMUM LSM TERKAMS SAMSUL BAHRI S.T MELAPORKAN PANITIA PPDB MAN 3 MEDAN TA. 2022/2023 KE OMBUDSMAN SUMATERA UTARA TERKAIT MALL ADMINISTRASI
Terkamnews.com||Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (DPP LSM Terkams) Melaporkan Panitia Penjaringan PPDB MAN 3 Medan Ke Ombudsman Sumatera Utara, Terkait Dugaan Praktik Pungli Dalam Proses PPDB TA. 2022/2023, Pada Jumat (22/07/2022) di Jln Sei Besitang No.3 Sei Sikambing D Medan Petisah.
Hal tersebut sesuai dengan nomor surat : 051/b/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VII/2022.
Sebelumya, DPP LSM Terkams Menerima Laporan Aspirasi Masyarakat di Kantor Sekretariat Jln. Asoka Psr I No. 139 B Asam Kumbang Medan Selayang Kota Medan Tentang Proses PPDB yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan MAN 3 Medan yang Beralamat dijalan Pertahanan Timbang Deli Kec. Medan Amplas yang mana semua Siswa Baru yang Lulus diwajibkan dalam Proses Pendaftaran Ulang harus :
(1).Membawa Slip Bukti Transfer Uang Sumbangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pendidikan yang sudah di buat surat Pernyataan terlebih dahulu yang Asli.
(2). Wajib Pembelian Seragam Sekolah 4 (Empat) Stel dengan harga senilai Rp.900.000 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah),
(3). Wajib Pembelian Buku senilai Rp. 1,400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Hal Tersebut Bertentangan Dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru , Surat Edaran Nomor : B-6/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madarasah Aliyah Negeri Tahun Pembelajaran 2022/2023 dan Diduga kuat melakukan tindak Pidana KORUPSI yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI.
Terlebih dahulu DPP LSM Terkams Sudah Melayangkan Surat Konfirmasi pada Tanggal 14 Juli 2022 dengan Nomor : 050/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VII/2022, Terkait Perihal Pungli tersebut ke Panitia PPDB MAN 3 Medan untuk dimintai Klarifikasi. Tetapi sampai dengan detik ini Pemberitaan diterbitkan tidak kunjung adanya Klarifikasi terkait Penjaringan PPDB dan Pungli (Pengutipan Liar).
Ketum LSM-Terkams, Bung, Samsul Bahri, S.T yang juga sebagai Pimpinan Umum di Media Online Terkamews.com sangat menyayangkan dengan tindakan Panitia PPDB MAN 3 Medan yang tidak mau membalas Surat Bertelepon hal Klarifikasi yang kita kirim yang seolah – olah Benar dan tidak terjadi Apa – apa dan merasa tidak ada Masalah yang mana Sekolah tersebut yang berlebel Kemenag melakukan Pungli dan jelas sudah Mencederai dunia Pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengara Pendidikan Jelas Melarang Pungutan untuk sumbangan pembangunan yang beralih sumbangan.
Permendikbut No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) Komite Sekolah baik Perorangan maupun Kolektif dilarang menjual Buku Pelajaran, Bahan Ajar, Perlengkapan Bahan Ajar, Pakaian Seragam.
Lanjut Ketum LSM-TERKAMS Mengatakan ” Laporan atas Dugaan Kegiatan PPDB tersebut merupakan kewajiban dan tugas kita sebagai Sosial Kontrol terhadap Pemerintah dan Pemangku Kepentingan dalam mengambil peran serta Masyarakat, untuk Selanjutnya proses terkait Laporan kita Mall Administrasi ini kita serahkan kepada Ombudsman Sumatera Utara Bapak Abdiya Siregar.”
” Kita berharap atas Laporan yang disampaikan agar bisa dilakukan Penindakan Tegas terhadap semua yang terlibat dalam Panitia PPDB MAN 3 Medan diusut tuntas karena sudah melakukan pungli dengan modus Sumbangan Sukarela sesuai dengan Peraturan Undang Undang , Pepres yang berlaku di Republik Indonesia tindak Pidana Korupsi.(Msr)